Penyidik KPK memanggil istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Tin bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
Selain itu, KPK memanggil anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi; istri Hiendra, Lusi Indriati; serta dua karyawan swasta bernama Andi Darma dan Ferdy Ardian. Rizqi dan Lusi dipanggil sebagai saksi untuk Hiendra, sedangkan Andi dan Ferdy jadi saksi untuk Nurhadi.
Rizqi diketahui merupakan istri Rezky Herbiyono. Rezky Herbiyono sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak video 36 Kasus Korupsi Dihentikan KPK, Saut: Tak Usah Disampaikan ke Publik:
Tin dan Rizqi sebelumnya pernah dipanggil KPK namun keduanya mangkir. Tin dipanggil untuk jadi saksi pada Selasa (11/2), sedangkan Rizqi dipanggil pada Kamis (13/2).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ketiga buronan KPK itu hingga kini belum diketahui.