Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari Panggilan KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 22:56 WIB
Ali Fikri
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, tidak memenuhi panggilan KPK. Tin dipanggil terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA yang menjerat suaminya. KPK belum memperoleh kabar dari Tin terkait ketidakhadirannya.

"Tin Zuraida (PNS/Staf Ahli Bidang Politik & Hukum KemenPAN-RB) tidak bisa hadir. Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Ali memastikan surat panggilan tersebut sudah sampai ke alamat Tin. Ali menyebut penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang.


"Sehingga nanti kami akan melakukan panggilan kembali, panggilan kedua sebagai saksi untuk istri dari NH (Nurhadi)," sebutnya.

Selain Tin, Ali mengatakan ada dua saksi lain yang absen dalam kasus tersebut. Kedua saksi itu adalah Yosef B Badeoda selaku advokat dan Lusi Indriati, yang disebut sebagai istri Hiendra Soenjoto.

Hiendra merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Pemanggilan ketiganya diperlukan menjadi saksi untuk Hiendra.


KPK sebelumnya menyatakan penyidikan kasus ini juga mengarah ke Tin setelah Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum merinci sejauh mana keterlibatan Tin dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, Tin membuang uang dan dokumen ke toilet saat rumahnya digerebek KPK. Rumahnya digerebek setelah Panitera PN Jakpus, Edy Nasution, ditangkap.

Akhirnya Tin dipanggil KPK dan bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tin menceritakan alasannya mengambil sobekan dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang suaminya ke tempat sampah.


"Iya karena (tempat sampah) itu sudah penuh dengan botol dan sisa air buangan. Basah, jadi saya ambil," ucap Tin saat bersaksi pada Januari 2019.

Sementara itu, dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi; Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu Nurhadi; dan Hiendra Soenjoto, selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya, sebagai tersangka. Nurhadi disebut menerima total suap dan gratifikasi sekitar Rp 46 miliar.

Halaman 2 dari 2
(ibh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads