KPK Eksekusi Penyuap Bupati Muara Enim ke Lapas Palembang

KPK Eksekusi Penyuap Bupati Muara Enim ke Lapas Palembang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 22:19 WIB
Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani, diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus suap pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim.
Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengeksekusi Robi Okta Fahlevi, terpidana kasus suap terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. KPK mengeksekusi Robi ke Lapas Kelas I Palembang.

"Hari ini (20/2/2020) KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana Robi Okta Fahlevi (pemberi suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani) di Lapas Kelas I Palembang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

Ali mengatakan eksekusi terhadap Robi itu melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Palembang. Robi akan menjalani masa hukuman 3 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana putusan PN Tipikor Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 kurungan," ucapnya.

Sebelumnya, Robi Okta Fahlevi dihukum 3 tahun penjara. Robi terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dalam kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan.

ADVERTISEMENT

Petikan vonis dibacakan majelis hakim Abu Hanifah yang menggantikan hakim Bongbongan Silaban di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang diatur dalam dakwaan yang pertama dan menjatuhkan kepada terdakwa selama 3 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Abu Hanifah sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (29/1).

Terdakwa Robi Okta Fahlevi sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, pada ketetapan kedua, majelis hakim mengabulkan permintaan terdakwa agar pemblokiran beberapa nomor rekening bank miliknya kembali dibuka untuk keperluan pribadi dan perusahaannya.

Selama proses persidangan, Robi mengakui telah memberikan uang senilai Rp 12,5 miliar kepada Elfin MZ Muchtar yang kemudian dikirim bertahap kepada Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, sebagai commitment fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 130 Miliar.

Robi juga mengakui memberikan sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim dan Pokja Lelang yang total besaranya 5 persen dari nilai proyek.

Commitment fee dengan total 15 persen tersebut agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek jalan terkait dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads