Salah satu anggota DPR RI pengusul RUU Ketahanan Keluarga dari Fraksi PKS, Netty Prasetyani, meluruskan soal pasal istri wajib mengurus rumah tangga. Dia mengatakan pasal tersebut tak bermaksud membatasi seorang istri agar cuma mengerjakan urusan domestik.
"Kenapa istri 'mengatur' urusan keluarga, bukan 'mengerjakan' bahasanya, jadi mengatur itu kayak manajer lah, me-manage, tak mesti dia yang melakukan, seperti saya. Saya bisa ke DPR karena memang saya mengatur, ada orang lain yang bisa mengerjakan," kata Netty saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).
Netty mengatakan, dari pasal tersebut, seorang istri masih dapat bekerja di sektor publik. Dia justru meminta negara memenuhi hak seorang perempuan dalam dunia kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kan nanya, berarti ibu-ibu tidak bisa beraktivitas di ruang publik? Ya enggak, justru kan di situ negara harus memberikan, memenuhi hak perempuan untuk bekerja untuk bisa memberikan ASI eksklusif selama 6 buat anaknya," ujarnya.
Salah satu pemenuhan hak seorang perempuan juga diminta Netty terkait pemberian air susu ibu (ASI) kepada sang anak. Dia menyadari adanya dilema bagi perempuan bekerja yang memiliki anak.
"Kemudian ada tempat yang disediakan untuk memerah air susu ibu perah, kalau tidak bisa menyusui anaknya, misalnya dia masih masa penyusuan eksklusif, tapi dia harus meninggalkan masa cutinya," ucapnya.
"Berarti dia harus memerah, harus ada ruang laktasi, kemudian dimungkinkan ada penitipan anak kalau kemudian dia di rumah dilematis tidak ada yang menjaga anak, harus membawa anak ke kantor, seharusnya tempat kerja itu ramah ya bagi anak," tambahnya.