Pengusul 'Istri Wajib Urus Rumah Tangga': Saya Penjarakan Diri Sendiri?

Pengusul 'Istri Wajib Urus Rumah Tangga': Saya Penjarakan Diri Sendiri?

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 18:23 WIB
Netty Heryawan
Politikus PKS, Netty Prasetyani (Tya Eka Yulianti/detikcom)
Jakarta -

Salah satu anggota DPR RI pengusul RUU Ketahanan Keluarga dari Fraksi PKS, Netty Prasetyani, meluruskan soal pasal istri wajib mengurus rumah tangga. Dia mengatakan pasal tersebut tak bermaksud membatasi seorang istri agar cuma mengerjakan urusan domestik.

"Kenapa istri 'mengatur' urusan keluarga, bukan 'mengerjakan' bahasanya, jadi mengatur itu kayak manajer lah, me-manage, tak mesti dia yang melakukan, seperti saya. Saya bisa ke DPR karena memang saya mengatur, ada orang lain yang bisa mengerjakan," kata Netty saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).

Netty mengatakan, dari pasal tersebut, seorang istri masih dapat bekerja di sektor publik. Dia justru meminta negara memenuhi hak seorang perempuan dalam dunia kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kan nanya, berarti ibu-ibu tidak bisa beraktivitas di ruang publik? Ya enggak, justru kan di situ negara harus memberikan, memenuhi hak perempuan untuk bekerja untuk bisa memberikan ASI eksklusif selama 6 buat anaknya," ujarnya.

Salah satu pemenuhan hak seorang perempuan juga diminta Netty terkait pemberian air susu ibu (ASI) kepada sang anak. Dia menyadari adanya dilema bagi perempuan bekerja yang memiliki anak.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ada tempat yang disediakan untuk memerah air susu ibu perah, kalau tidak bisa menyusui anaknya, misalnya dia masih masa penyusuan eksklusif, tapi dia harus meninggalkan masa cutinya," ucapnya.

"Berarti dia harus memerah, harus ada ruang laktasi, kemudian dimungkinkan ada penitipan anak kalau kemudian dia di rumah dilematis tidak ada yang menjaga anak, harus membawa anak ke kantor, seharusnya tempat kerja itu ramah ya bagi anak," tambahnya.

Lantas Netty menampik anggapan bahwa pasal istri wajib mengurus rumah tangga dinilai mengekang perempuan. Netty yang juga seorang perempuan mengatakan tak mungkin memenjarakan dirinya sendiri.

"Masa, saya mengusulkan memenjarakan saya sendiri? Ya nggak mungkinlah," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, RUU tentang Ketahanan Keluarga telah berupa draf usulan oleh DPR. Dalam salah satu pasal, tugas suami-istri dipaparkan. Salah satunya, istri disebut wajib mengurusi urusan rumah tangga.

Dalam draf RUU Ketahanan Keluarga yang dikutip detikcom pada Selasa (18/2), ada Pasal 25 yang mengatur suami-istri dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Suami dan istri memiliki tugas yang berbeda.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads