Kecolongan, Fraksi Golkar Cabut Dukungan RUU Ketahanan Keluarga!

Kecolongan, Fraksi Golkar Cabut Dukungan RUU Ketahanan Keluarga!

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 09:02 WIB
nurul arifin anggota dpr priode 2019- 2024
Foto: Nurul Arifin (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga adalah anggota DPR Fraksi Golkar, Endang Maria. Langkah Endang ini ditentang fraksinya yang kemudian menyatakan mencabut dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga.

"Kami dari Fraksi Partai Golkar merasa kecolongan tentang adanya seorang anggota yang mengusung RUU Ketahanan Keluarga," kata Kapoksi Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin dalam keterangannya, Kamis (20/2/2020).

Menurut Nurul Arifin, Endang seharusnya berkonsultasi dan memberikan presentasi kepada fraksi sebelum mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga. RUU Ketahanan Keluarga yang sifatnya masih dalam harmonisasi di Badan Legislasi DPR ini memang sudah dipresentasikan para pengusul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya di Baleg sudah berkeberatan sejak RUU tersebut dipresentasikan. Tidak seharusnya urusan domestik cara mengurus dan mengasuh anak diintervensi negara. Setiap keluarga, bahkan setiap anak memiliki entitasnya masing-masing," kata Nurul Arifin.

Alasan tentang tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan warganya dan lain-lain yang menjadi latar belakang RUU Ketahanan Keluarga itu, menurut Nurul, sudah dilakukan negara dengan mengeluarkan berbagai program. Program itu di antaranya PIP, PKH, BPJS, dan lain-lain.

"Saya melihat RUU ini bertujuan mendidik keluarga secara homogen. Unsur-unsur heterogenitas dinafikan.
Untuk yang terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga, baik seksual, fisik ataupun ekonomi sudah ada undang-undang yang mengatur, seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU KUHP," sebut Nurul Arifin.

ADVERTISEMENT

"Kami menarik dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga ini," tegas Nurul.

Beberapa pasal kontroversi di draf RUU Ketahanan Keluarga ini di antaranya tentang hubungan rumah tangga suami istri. RUU ini dianggap terlalu mencampuri urusan-urusan pribadi suami dan istri. Salah satu contohnya yakni hanya istri yang wajib mengurusi rumah tangga, beberapa orang menyatakan tak setuju karena menurut mereka rumah tangga adalah tanggung jawab pasangan suami-istri.

Komnas Perempuan menyatakan RUU Ketahanan Keluarga ini mengokohkan paradigma patriarki. Patriarki adalah perilaku mengutamakan laki-laki daripada perempuan dalam masyarakat atau kelompok sosial tertentu.

Simak juga video Anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari Ditahan KPK!:

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads