Sopir truk berpelat merah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Klaten yang viral dihadang pemobil santuy diberi teguran oleh polisi. Dinas PUPR Klaten akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran yang dilakukan jajarannya.
"Terkait dengan pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi kami, saya mohon maaf yang sebesar- besarnya," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Klaten Suryanto kepada detikcom, Kamis (20/2/2020).
Suryanto mengatakan sopir truk tersebut juga sudah diberi pembinaan. "Sudah kami tindak lanjuti dengan sanksi teguran dan pembinaan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bawahannya itu terkait dengan keselamatan saat bekerja. Dia mengaku sudah mengingatkan jajarannya untuk mengutamakan keselamatan dan ketertiban.
"Jadi ini demi keselamatan kerja. Sudah kami bina," terangnya.
Dia mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, truk tersebut tengah melakukan kegiatan rehabilitasi jalan rusak.
"Kami tengah giat merehabilitasi jalan. Namun, karena ada kejadian itu, tetap yang bersangkutan kami beri sanksi pembinaan," ujar Suryanto.
Sebelumnya, polisi mengirimkan surat teguran kepada sopir truk tersebut. Teguran ini terkait dengan pelanggaran rambu sesuai Pasal 287 UU 22/2009.
"Iya, wujudnya surat teguran resmi. Sudah kami kirimkan ke Kepala Dinas PU," kata Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman saat dihubungi detikcom, Rabu (19/2).
Tonton juga video Truk Molen Melaju Tak Terkendali di Semarang, 1 Pemotor Tewas:
(ams/sip)