Ini Kata Kabareskrim soal Mahfud Md Usul Polsek Tak Urus Pidana

Ini Kata Kabareskrim soal Mahfud Md Usul Polsek Tak Urus Pidana

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 19:17 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo
Foto: Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Eva-detikcom)
Jakarta -

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menanggapi usulan soal kepolisian sektor (polsek) yang dibebaskan dari fungsi penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya meski cakupan wilayah polsek kecil, namun tetap diperlukan proses kegiatan penegakkan hukum.

"Ya kami mengikuti kabarnya saja. Saya kira kan di daerah terkecil, saya kira perlu ada penegakan hukum yang sederhana yang bisa diberlakukan di sana," kata Listyo Sigit, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Listyo Sigit mengatakan jika anggota di tingkat polsek mampu menangani perkara maka hal tersebut sah-sah saja. Dan jika perkara di wilayah polsek diserahkan ke polres, lanjut Listyo Sigit, hal itu juga tak masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika polsek memiliki kemampuan, menurut Listyo Sigit, tidak ada salahnya melakukan urusan pidana. Namun, jika tidak bisa saja diserahkan ke polres.

"Tergantung (kondisi, red) geografisnya. Kalau memang polseknya mampu dan mempunyai penyidik, mereka boleh melakukan. Tapi kalau memang tidak mampu dan diserahkan ke polres, tidak jadi masalah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, usulan agar polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menyebut selama ini polsek bekerja dengan sistem target.

"Karena polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana, lalu dianggap tidak bekerja," ungkap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).

Penanganan perkara diusulkan dilakukan polres pada tingkatan paling bawah. Mahfud mengatakan polsek cukup menjalankan fungsi keamanan serta pengayoman ke masyarakat.

"Lalu (kasus) yang kecil-kecil, yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga polsek tidak cari-cari perkara," tutur Mahfud.

Halaman 2 dari 2
(eva/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads