Mahfud Usul Polsek Tak Tangani Perkara, Komisi III: Polres Kurang Anggota

Mahfud Usul Polsek Tak Tangani Perkara, Komisi III: Polres Kurang Anggota

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 17:28 WIB
Wakil Ketua Komisi III Herman Hery
Wakil Ketua Komisi III Herman Hery (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menilai usulan Menko Polhukam Mahfud Md soal polsek tak melakukan penyelidikan-penyidikan sebagai niat yang baik. Namun Herman mengatakan tak serta-merta usulan tersebut dapat langsung dipraktikkan.

"Yang pertama, saya tentu saya percaya apa yang disampaikan Profesor Mahfud niatnya untuk kemaslahatan bangsa, itu pasti. Bahwa usulan itu bisa dipraktikkan atau tidak, tentu harus dilihat kembali, tidak bisa serta-merta apa yang disampaikan Profesor Mahfud langsung dilaksanakan. Tentu harus kembali ke institusi tersebut," kata Herman di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Herman beralasan, di tingkat polres saja, Polri mengalami kekurangan anggota. Dia menilai, bila tugas polsek dikurangi, beban polres akan meningkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa? Secara logika sekarang ini di polres saja hampir seluruh Indonesia kekurangan anggota. Dengan meniadakan penyidikan di polsek, berarti kan load factor tambah di polres. Nah, bagaimana cara penanganan hal ini?" ujarnya.

Secara teknis Herman mengatakan Komisi III tak ingin menanggapi serius usul Mahfud. Dia mengatakan harus ada pembicaraan terlebih dahulu di lingkup internal pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Tentu teknis yang tahu adalah institusi tersebut. Karena itu, kami sementara tidak menanggapi serius dulu. Kami anggap ini adalah niat baik Profesor Mahfud. Tentu internal pemerintah harus bicara, pemerintah dengan Kapolri, kemudian nanti Kapolri dengan Komisi III untuk membahas," ucap politikus PDIP tersebut.

Tonton juga video Mahfud Pastikan Publik Berhak Tahu Isi Draf Omnibus Law:

Herman juga menampik alasan usul Mahfud. Menurutnya, target pidana di tubuh polsek sudah tak ada saat ini.

"Saya kira, pola target 3, 5, 2, begitu-begitu zaman dulu, itu sudah cerita masa lalu, kalau di Polri dibilang zaman jahiliah. Sekarang sudah tidak ada lagi itu," sebutnya.

Selain itu, menurut Herman, usulan Mahfud kecil kemungkinannya dapat terlaksana kecuali bila Polri dapat melakukan inovasi teknologi dalam penyidikan.

"Kecil (kemungkinan), kecuali infrastrukturnya diubah, artinya penyidikan perkara itu Polri punya terobosan teknologi, sudah tidak perlu mesti bawa terperiksa bawa ke kantor polisi, antre di kantor polisi, berkas nggak perlu lagi semua lewat digital, tapi itu kan tidak murah, itu mahal," imbuhnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam, yang juga Ketua Kompolnas, Mahfud Md mengusulkan agar polsek tidak perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu perkara. Polri menyatakan hal tersebut menjadi usulan yang bagus.

"Usulannya bagus. Perlu dikaji dan perlu dilandasi dengan peraturan UU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (19/2).

Halaman 2 dari 2
(rfs/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads