Jaksa KPK menuntut Carsa penyuap Bupati Indramayu nonaktif Supendi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Carsa dinilai bersalah telah menyuap Supendi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," ucap jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/2/2020).
Jaksa menyatakan Carsa terbukti bersalah melakukan suap kepada Supendi. Carsa dinilai bersalah berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.
Dalam surat tuntutan, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal meringankan, Carsa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta punya tanggungan keluarga.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN dan pernah dihukum," kata jaksa.
Seperti diketahui Carsa ditangkap KPK atas kasus suap terhadap Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Suap yang dilakukan Carsa bertujuan guna menguasai sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Tonton juga Baca Pleidoi, Perantara Suap Gubernur Kepri Ini Nangis Ingat Keluarga :
(dir/mud)