KPK telah menuntaskan proses penyidikan terhadap Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Tersangka kasus dugaan suap proyek PUPR Indramayu ini segera disidang.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Selain Supendi, KPK juga menyelesaikan proses penyidikan terhadap dua tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyono. Ketiga tersangka itu bakal diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," sebut Ali.
Ali mengatakan total KPK sudah memeriksa 128 saksi dari berbagai unsur dalam proses penyidikan perkara tersebut. Ali menuturkan KPK akan segera menyusun surat dakwaan terhadap ketiga tersangka untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung," tuturnya.
Dalam kasus ini, Supendi bersama Omarsyah (OMS) dan Wempy Triyono (WT) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR. Supendi diduga menerima duit Rp 200 juta.
Kemudian, Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sedangkan Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Duit ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS diketahui mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar.
Simak Video "MAKI Gugat KPK Minta Hasto Ditetapkan Sebagai Tersangka"
(hri/hri)