Ancaman 10 Tahun Penjara ke Pemilik Kampus Bodong Dihapus di Omnibus Law!

Ancaman 10 Tahun Penjara ke Pemilik Kampus Bodong Dihapus di Omnibus Law!

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 17:49 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) berbincang dengan Presiden National Olympic Committee (NOC) Indonesia Raja Sapta Oktohari sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Ratas tersebut membahas tentang persiapan penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket FIBA 2023. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

"Ketentuan Pasal 93 dihapus," demikian bunyi RUU Cipta Kerja yang dilansir Kemenko Perekonomian sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (18/2/2020).

Lantas apa isi Pasal 93 UU Nomor 12/2012? Pasal itu berbunyi:

Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ancaman yang dimaksud dalam Pasal 93 di atas:

Pasal 28 ayat 6:
Perseorangan, Pendidikan organisasi, penyelenggara pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.

ADVERTISEMENT

Pasal 28 ayat 7:
Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

Pasal 42 ayat 4:
Perseorangan, organisasi atau penyelenggaran Pendidikan Tinggi yang atau tanpa penyelenggara hak dilarang memberikan ijazah.

Pasal 44 ayat 4:
Perseorangan, organisasi atau penyelenggaran Pendidikan Tinggi yang atau tanpa penyelenggara hak memberikan sertifikat profesi

Pasal 60 ayat 2:
PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri

Pasal 90 ayat 4:
Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. memperoleh izin Pemerintah;
b. berprinsip nirlaba;
c. bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan
d. mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.

Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/zul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads