Direktur Eksekutif Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G. Sembiring mengharapkan pemerintah mempertimbangkan ulang penghilangan izin lingkungan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Hal itu membahayakan lingkungan hidup.
"Izin lingkungan itu memiliki fungsi pencegahan dan dalam UU Lingkungan itu sudah disampaikan itu merupakan salah satu dari beberapa instrumen yang berfungsi untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan," kata Raynaldo sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (18/2/2020).
Sebelumnya, pemerintah sudah menyerahkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja kepada DPR pada Rabu (12/2) yang nantinya akan dibahas di Badan Legislasi atau Panitia Khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri terdiri dari 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal yang menyasar 11 klaster, termasuk masalah lingkungan hidup. Revisi dan penghapusan beberapa pasal dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu pasal yang rencananya akan dihapus adalah Pasal 40 yang mewajibkan izin lingkungan untuk memperoleh izin usaha.
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, ada perubahan dalam pasal 24 ayat 1 di UU No.32 Tahun 1999 yang menyatakan dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup.
Di dalam dokumen AMDAL tersebut harus memuat pengkajian mengenai dampak usaha, evaluasi kegiatan di sekitar lokasi usaha, saran masukan serta tanggapan masyarakat yang terkena dampak langsung, prakiraan terhadap besaran dampak, evaluasi holistik terhadap dampak dan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Tapi, menurut Raynaldo, penghapusan izin lingkungan hidup akan mengurangi alat untuk mengendalikan dan mencegah dampak yang akan terjadi untuk lingkungan hidup.
"Akan ada kewenangan yang hilang sebenarnya dari pemerintah baik pusat maupun daerah untuk sebenarnya mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan yang sebenarnya itu bisa dikendalikan kalau masih ada izin lingkungan," kata dia.
Izin usaha, menurut Raynaldo, tidak akan memuat kewajiban-kewajiban di bidang lingkungan bagi pelaku usaha yang sebenarnya hasil dari Amdal.
Simak Video "Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik"
(asp/asp)