Jakarta -
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan pasal 170 draf RUU Cipta Kerja yang salah ketik tinggal diperbaiki di DPR. Pemerintah tidak perlu mengirimkan surat resmi soal kesalahan redaksional ke DPR.
"Nggak usah, langsung dibahas saja (di DPR). Kenapa harus keterangan resmi?" ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Beleid pasal 170 RUU yang salah ketik terkait PP yang bisa mengubah UU. Mahfud memastikan ketentuan tersebut memang tidak bisa berdasarkan ilmu perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada PP bisa mengubah UU, dan itu kalau terketik keliru, bisa diperbaiki dalam proses di DPR, rakyat bisa mengusulkannya. Namanya RUU demokratis selama masa pembahasan dan sekarang dimulai proses penilaian," ujar Mahfud.
Simak Video "Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik"
[Gambas:Video 20detik]
Polemik salah ketik itu terjadi dalam RUU Cipta Kerja BAB XIII pasal 170. Dalam pasal itu disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP.
Berikut ini bunyi Pasal 170:
Pasal 170
Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2.
Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Merespons salah ketik ini, Fraksi Gerindra meminta Kemenkum HAM mengirim surat resmi soal salah ketik pada pasal 170. Dengan begitu, DPR bisa langsung menghentikan sementara pembahasan pasal tersebut.
"Baiknya Kemenkum HAM mengirim keterangan resmi tertulis ke DPR soal kesalahan ketik tersebut agar pasal itu langsung kita drop ketika pembahasan," kata anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/2).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini