Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Sugeng Prayitno mengatakan mayoritas obat-obatan dan bahan kimia yang diamankan merupakan bahan yang diawasi ketat dan tak diperjualbelikan secara bebas. Jika para tersangka bisa mendapatkannya dengan mudah dalam jumlah besar, diduga kuat ada keterlibatan pihak-pihak terkait.
"Yang kami amankan ini sudah ada label warna merah, ini obat keras dan diawasi. Obat ini boleh dipasarkan dengan catatan ada resep dokter. Menurut BPOM, tidak bisa ditebus tanpa ada resep dokter," kata Sugeng di Mapolres Pasuruan, Selasa (18/2/2020).
Sugeng mengatakan atas indikasi itu, pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum dokter. Dokter ini diduga memberikan resep ke para tersangka untuk mendapatkan obat dan bahan kimia dengan mudah.
"Oknum dokter ini ada di Jakarta. Tapi untuk memastikan dia terlibat atau tidak kami perlu dalami dan kami perlu bukti," pungkas Sugeng.
Seperti diketahui, dalam penggerebekan pabrik yang ada di hunian elit Taman Dayu itu, polisi menyita obat dan bahan kimia. Diantaranya adalah puluhan dus Neoprotifed (obat batuk pilek), alkohol, cairan IODINE, soda api, red fosfor, cairan HCL, dan masih banyak lagi.
Diberitakan, polisi menggerebek pabrik sabu yang berada di sebuah rumah di Hunian Alam Sejahtera No 45, Taman Dayu, Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Penggerebekan rumah dilakukan Senin (10/2) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penggerebekan bermula dari penangkapan pengguna sabu sekaligus bandar dua hari sebelumya. Dari penggerebekan ini 7 orang tersangka diamankan, dimana terdapat oknum advokat, anggota LSM dan wartawan.
7 orang yang diamankan terdiri dari 4 pengedar, 1 penyuplai bahan dan 2 pembuat sabu. Selain mengamankan banyak bahan sabu-sabu, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 20,39 gram.
Simak Video "Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Pasuruan, 7 Orang Diamankan"
(iwd/iwd)