Maqdir Ismail Ungkap Terakhir Ketemu Nurhadi: Sebelum Ditetapkan Buron

Maqdir Ismail Ungkap Terakhir Ketemu Nurhadi: Sebelum Ditetapkan Buron

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 14:36 WIB
Maqdir Ismail
Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum mantan Sekretaris MA Nurhadi dalam praperadilan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Maqdir Ismail sempat menyebut keberadaan tersangka KPK yang kini menjadi buron, yaitu Nurhadi, di Jakarta. Namun untuk saat ini Maqdir mengaku tidak tahu di mana Nurhadi berada.

"Saya tidak tahu keberadaan dia sekarang," kata Maqdir kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).

Maqdir mengaku terakhir kali bertemu Nurhadi saat mendapatkan kuasa untuk mendaftarkan praperadilan. Menurutnya, pertemuan itu terjadi sebelum KPK menetapkan Nurhadi sebagai buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ketemu terakhir waktu tanda tangan kuasa sebelum daftar praperadilan. Kami daftar praperadilan tanggal 5 Februari 2020, jauh sebelum DPO," kata Maqdir.

Diketahui status buron Nurhadi disematkan KPK pada 13 Februari 2020. Selain Nurhadi, 2 tersangka lain, yaitu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto, juga berstatus buron dalam perkara tersebut. Rezky merupakan menantu Nurhadi, sedangkan Hiendra disebut sebagai Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).

ADVERTISEMENT

KPK menduga Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Hiendra. Selain itu, Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Maqdir Hanya sebagai Kuasa Hukum Praperadilan

Di sisi lain, Maqdir turut menanggapi pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut akan memanggilnya mengenai informasi keberadaan Nurhadi. Maqdir mengaku saat ini hanya berstatus kuasa hukum praperadilan, bukan pokok perkara yang saat ini ditangani KPK.

"Kalau KPK mau panggil saya, dalam perkara apa? Dan kedudukan saya sebagai apa?" kata Maqdir.

"Kedudukan saya sebagai kuasa hukum dalam perkara praperadilan," imbuhnya.

Memang diketahui Nurhadi cs pernah mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu sempat ditolak, tetapi Nurhadi cs kembali mengajukannya dengan menggunakan jasa Maqdir sebagai kuasa hukum.

Diketahui sebelumnya, Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK memahami tentang kapasitas Maqdir sebagai kuasa hukum Nurhadi untuk pokok perkara atau hanya praperadilan. Namun dia mengatakan adanya kemungkinan memanggil Maqdir berkaitan dengan status buron Nurhadi.

"Terkait dengan apa yang disampaikan, informasi-informasi dari media, terkait apakah di sana ada unsur kesengajaan yang diketahui termasuk juga Pak Maqdir dan sengaja menyembunyikan para tersangka dan jika kemudian itu terpenuhi ya kami tidak segan-segan untuk memanggilnya," ucap Ali kepada wartawan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads