Fraksi Gerindra DPR RI meminta Kemenkum HAM mengirim surat resmi soal salah ketik pada pasal 17 RUU Cipta Kerja ke DPR. Dengan begitu, DPR bisa langsung menghentikan sementara pembahasan pasal tersebut.
"Baiknya Kemenkum HAM mengirim keterangan resmi tertulis ke DPR soal kesalahan ketik tersebut agar pasal itu langsung kita drop ketika pembahasan," kata anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Habiburokhman mengingatkan agar Kemenkum HAM lebih teliti dalam penyusunan RUU. Dia juga meminta Kemenkum HAM kembali memeriksa tiap-tiap pasal sebelum pembahasan di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pengawas kami mengingatkan agar Kemenkum HAM lebih teliti dalam penyusunan draf RUU apalagi di momen yang kritis seperti saat ini. Kemenkum HAM juga harus menyisir lagi pasal-pasal mana yang salah ketik sebelum pembahasan dengan DPR," ujarnya.
"Jangan sampai kesalahan-kesalahan tak perlu justru menimbulkan kegaduhan. Padahal semangat pengusulan RUU itu baik yakni mendorong terciptanya lapangan kerja untuk rakyat," lanjut Habiburokhman.
Sebelumnya polemik salah ketik itu terjadi dalam RUU Cipta Kerja BAB XIII pasal 170. Dalam pasal itu disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP.
Bunyi Pasal 170:
Pasal 170
Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2.
Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.