Surat edaran bersifat penting itu tertanggal 17 Februari 2020. Surat ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari Paud/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di Situbondo.
"Terlepas apakah kabar penculikan anak yang beredar itu hoax atau tidak, yang jelas meningkatkan kewaspadaan itu sangat penting. Karena itu kami sampai mengeluarkan surat tersebut," kata Kepala Dispendikbud Situbondo, H Acmad Junaidi kepada detikcom, Selasa (18/2/2020).
Pengamatan detikcom menyebutkan, ada 4 poin penting yang menjadi titik tekan dalam surat bernomor 421/1405/431.201.1.1/2020 tersebut. Empat poin merupakan langkah antisipasi yang harus dilakukan di semua sekolah. Antara lain, memastikan yang mengantar dan menjemput peserta didik ke sekolah adalah orang tua, wali, atau keluarga yang sudah dikenal. Jika tidak dikenal, maka peserta didik harus tetap berada di sekolah.
"Kepala sekolah harus segera menghubungi orang tua, wali, atau keluarga peserta didik dimaksud agar menjemput ke sekolah," tandas Junaidi melalui suratnya.
Langkah antisipasi penculikan anak berikutnya, adalah membatasi peserta didik keluar area lingkungan sekolah pada saat jam istirahat. Termasuk untuk membeli jajanan di luar sekolah. Karena itu, pihak kantin sekolah perlu menyediakan makanan dan minuman untuk peserta didik, yang sehat dan higienis.
"Di samping untuk menjaga kesehatan peserta didik, langkah itu juga untuk mengantisipasi adanya upaya penculikan anak dengan kedok penjual jajanan," papar Junaidi.
Menurut Junaidi, antisipasi terhadap upaya penculikan anak sangat penting dilakukan di sekolah-sekolah di Situbondo. Terlepas apakah kabar penculikan anak yang beredar itu hoax atau tidak. Sebab, hingga saat ini kasus human trafficking atau penjualan orang masih cukup tinggi.
"Terlepas apa motifnya, yang jelas kasus human trafficking ini masih menjadi kejahatan besar. Perlu kita waspadai, makanya kita lakukan antisipasi," pungkas Achmad Junaidi. (fat/fat)