Komnas HAM Respons Moeldoko soal Kasus Paniai: Itu Statement Politik

Komnas HAM Respons Moeldoko soal Kasus Paniai: Itu Statement Politik

Rahel Narda Caterine - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 19:22 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (Foto: Rahel/detikcom)
Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kasus Paniai. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, selain penyidik Kejagung, jika ada pihak yang mengatakan kasus Paniai bukan pelanggaran HAM berat, maka itu pernyataan politik.

"Kalau ada pernyataan bahwa.. siapapun yang mengatakan ya.. bahwa kasus Paniai bukan pelanggaran HAM Berat, sepanjang itu bukan oleh Jaksa Agung sebagai penyidik dan bukan dengan SP3, maka semua statement itu adalah statement politik dan harusnya tidak boleh," kata Anam di Kantor Komnas HAM, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).



Anam mengatakan kasus Paniai sudah masuk ke ranah penegakan hukum atau law enforcement sehingga harus ditanggapi dengan metode penegakan hukum. Menurut Anam, hanya Jaksa Agung yang berhak untuk memberikan statemen tersebut.

"Ini kan law enforcement, jadi ini kerangkanya kerangka law enforcement. Jadi dialog law enforcement ya dengan law enforcement. Jadi kalau Jaksa Agung tiba-tiba mengeluarkan SP3 misalnya menyatakan Paniai bukan pelanggaran HAM berat, itu boleh," kata Anam.

"Jadi siapapun dia, di luar Jaksa Agung sebagai penyidik, atau penyidik kejaksaan agung tidak dengan bukti formal tertulis ya nggak boleh," tambah Anam.

Simak Video "Komnas HAM RI soal Peristiwa Paniai 2014: Pelanggaran HAM Berat"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anam menuturkan seharusnya urusan penegakan hukum tidak dikaitkan dengan urusan politik di ranah HAM. Sehingga, dia menganggap, statement seorang pejabat di luar penyidik Kejaksaan Agung dapat memberi dampak buruk dalam proses hukum yang ada.

"Kalau tiba-tiba ada seorang pejabat ngomong bahwa ini bukan pelanggaran HAM yang berat, itu punya 2 dimensi. Dimensi pertama adalah menjadikan penegak hukum di luar Komnas HAM, karena Komnas HAM dalam konteks ini juga penegak hukum.. menjadikan penegak hukum di luar Komnas HAM di bawah tekanan dan itu buruk dalam konteks negara hukum," kata Anam.

"Yang kedua, itu akan mendapat respons yang negatif. Mencurigai 'woh ini ada intervensi' dan sebagainya," sambungnya.



Anam pun meminta semua orang untuk tidak sembarangan dalam menanggapi kasus Paniai. Menurutnya, apabila ada pihak yang ingin berkomentar harus juga menggunakan konteks penegakan hukum.

"Jadi sekali mohon untuk tidak mengomentari apapun soal ini. Karena ini law enforcement. Kalo bagian dari negara ini mau komentari, silakan dengan konteks law enforcement. Jadi secara penegakan hukum ya jaksa agung. Jadi jaksa agung bisa mengomentari ini. Mengomentari ini dalam rangka apa? Ya penegakan hukum," ucap Anam.

Seperti diketahui, Komnas HAM memutuskan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut kejadian itu tidak terstruktur dan sistematis.

"Perlu dilihat lah yang bener. Paniai itu sebuah kejadian yang tiba-tiba. Harus dilihat dengan baik itu karena tidak ada kejadian terstruktur, sistematis. Nggak ada. Tidak ada perintah dari atas, tidak ada. Tidak ada kebijakan yang melakukan hal seperti itu, tidak ada," ujar Moeldoko di gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (17/2).



Kala peristiwa itu terjadi, Moeldoko masih menjabat sebagai Panglima TNI dari tahun 2013 hingga tahun 2015. Moeldoko pun menjelaskan apa yang terjadi saat itu.

"Jadi supaya dilihatnya dengan cermat, jangan sampai nanti membuat kesimpulan yang tidak tepat. Kalau menurut saya apa yang dilakukan oleh satuan pengamanan saat itu adalah sebuah tindakan yang kaget tiba-tiba karena dia diserang masyarakat yang kaget begitu. Sehingga tidak ada upaya sistematis," ujar Moeldoko.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads