Dalam omnibus law RUU Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberi kewenangan mengubah undang-undang (UU) dengan peraturan pemerintah (PP). Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan semua pasal di dalam RUU Cipta tidak boleh bertentangan dengan UU.
"Kalau bertentangan dengan UUD, secara hukum dia batal menurut hukum," kata Supratman di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Ia diminta menanggapi perihal pasal dalam RUU Cipta Kerja soal UU bisa diubah dengan PP.
Supratman meyakini pembahasan mengenai UU bisa diubah dengan PP akan alot. Namun anggota Dewan dari Fraksi Gerindra itu memastikan semua fraksi di DPR akan mendukung omnibus law apabila bermanfaat untuk rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, menurut saya, itu perdebatannya masih sangat panjang. Itu pasti akan kita uji, apakah bersesuaian dengan UUD atau tidak. Tapi intinya, sekali lagi, niat baik pemerintah tentu pasti semua fraksi DPR akan menyambut itu nanti. Menyangkut substansi kita akan lihat, pasti akan didiskusikan," ucap dia.
Mengenai pembahasannya, Supratman menyebut tidak akan bisa dilakukan Februari ini. Sebab, DPR sudah masuk masa reses pada akhir Februari ini.
"Kalau itu (omnibus law tak bisa dibahas mulai Februari), saya sudah pastikan pasti, karena itu kan masa sidang ini, itu akan berakhir di tanggal 27 Februari. Setelah itu kita akan masuk masa reses. Kemudian reses itu akan sampai pada 22 Maret. Jadi 23 (Maret) kita baru kerja," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan omnibus law belum memasuki tahap pembahasan. Azis berpendapat pembahasan omnibus law lebih tepat dilakukan oleh Baleg DPR.
"Tapi kecondongannya, saya lebih condong ke Baleg, karena kapasitas dan kontennya bisa dibahas secara komprehensif, walaupun mekanisme Baleg itu harmonisasi dan sinkronisasi terhadap suatu UU," tutur Azis di ruangannya, kompleks MPR/DPR, siang tadi.
(zak/dhn)