Di Omnibus Law PP Bisa Ubah UU, Gerindra: Kami Akan Koreksi

Di Omnibus Law PP Bisa Ubah UU, Gerindra: Kami Akan Koreksi

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 16:45 WIB
Sodik Mujahid
Foto: Sodik Mujahid. (detikcom).
Jakarta -

Anggota Komisi II F-Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta ada koreksi dalam pembahasan omnibus law pasal 170 RUU Cipta Kerja. Dalam pasal itu disebutkan Presiden bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah.

"Tetap saja prinsip-prinsip, regulasi-regulasi, ketentuan-ketentuan hierarki regulasi tidak boleh ditabrak. Nanti jangan sampai terjadi, UU dibuat DPR jangan sampai tiba-tiba dibatalkan oleh presiden, oleh pemerintah. Oleh karena itu, maka kita akan koreksi nanti dalam pembahasan kenapa sampai itu terjadi," kata Sodik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).



Menurut Sodik, level omnibus law adalah undang-undang dan tidak boleh digantikan dengan peraturan pemerintah. Sodik pun mempertanyakan apakah pemerintah dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja itu melibatkan para ahli terkait.

"Bahkan sebetulnya orang pemerintah pun harusnya paham tentang hierarki sebuah regulasi. PP di bawah UU. Maka sekali lagi kita mempertanyakan pembuatan itu, apakah di dalamnya ada tenaga-tenaga ahli dan juga ada praktisi-praktisi pemerintah? Tapi sekali lagi kita masih ada waktu untuk pembahasan nanti di DPR," ujarnya.

Dengan adanya aturan dalam pasal tersebut, Sodik khawatir fungsi legislasi DPR akan terganggu. Hal itu dinilainya sebagai sesuatu yang tidak sehat.

"Maka akan banyak terjadi UU yang dibuat DPR, kalau selama ini hanya bisa direvisi oleh MK, nanti UU yang dibuat DPR sebagai fungsi legislasi bisa dibatalkan dengan PP. Tentu ini tidak sehat dari sisi fungsi antara legislasi dan eksekusi," ungkap Sodik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video "Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik"

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut, Sodik menilai aturan itu bisa berpotensi mengubah konstitusi. Menurut Sodik, hal itu menjadi sebuah kemunduran dan bertentangan dengan semangat reformasi.

"Itu akan berubah kepada konstitusi. Ini akan jadi sebuah perdebatan besar, apakah negara kita akan diarahkan ke sana, tidak dengan penguatan eksekutif yang kuat di sistem presidensial, ini akan jadi diskusi besar," ujar Sodik.

"Tapi saya lihat ini akan jadi sebuah kemunduran, di mana eksekutif bisa bertambah kuat sehingga menjadi otoriter. Bertentangan dengan semangat reformasi yang kita gelar di Indonesia ini," lanjut dia.



Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pasal dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP) salah ketik. Yasonna menegaskan tidak mungkin PP bisa mengubah UU.

"Ya, ya, nggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang-undangan itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Seperti diketahui, sebagaimana dikutip sebelumnya, dalam RUU Cipta Kerja disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP. Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 170.

Bunyi Pasal 170:

Pasal 170

Ayat (1)

Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)

Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2.

Ayat (3)

Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads