Kasus penyiksaan yang dialami siswi SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo kini berujung ke polisi. Keluarga DF (15), salah seorang tersangka penyiksaan berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Penginnya diselesaikan secara kekeluargaan sing sae (yang baik)," kata ayah tersangka DF (15) berinisial P (55) saat ditemui detikcom di rumahnya, Senin (17/2/2020).
P berharap kasus yang membelit anaknya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Pihaknya mengaku sudah bertemu keluarga korban untuk minta maaf secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya anak ya saya didik kebenaran, tapi kali ini saya ngakoni (mengaku) salah. Di luar kami tidak tahu, yang jelas kalau di rumah dididik dengan benar dan anak saya juga sudah mengaku salah. Saya dan istri juga sudah nyuwun ngapuro ngakoni salah, mriko pun nompo (sudah minta maaf mengaku salah, sana juga sudah menerima dan memaafkan)," jelasnya.
Sementara itu, ibu korban berinisial SR (49) mengaku sudah menerima permintaan maaf tersangka. Namun, dia tetap berharap ada keadilan untuk buah hatinya.
"Saya cuma minta keadilan agar pelaku dibuat jera karena sudah kriminal. Kasihan anak saya," kata SR.
"Kalau dibilang memaafkan ya saya sudah memaafkan, tapi untuk proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib," lanjutnya.
Simak Video "Uang Rp 2.000, Motif Sekelompok Siswa SMP Purworejo Keroyok Siswi"
Hingga saat ini, SR menyebut buah hatinya belum mau masuk sekolah. Pihaknya juga berencana untuk memindahkan anaknya sekolah. Dia khawatir kasus serupa bakal terjadi lagi ke putri bungsunya itu.
"Kalau rencananya pindah di SMP Assidiqiyah Grabag yang nggak terlalu jauh dari sini. Kalau di SLB kan adanya di kota, jadi jauh, nanti repot apalagi anak saya kalau di asrama juga belum tentu bisa, saya pikir-pikir dulu. Saya cari sekolah yang berbasis agama Islam juga, karena dia (korban) seneng ngaji," terangnya.
Meski merasa kerepotan dalam hal tenaga, waktu, dan juga finansial, namun keluarga berharap agar korban masih bisa melanjutkan sekolahnya minimal hingga SMA.
"Yang penting anak saya bisa sekolah dan rampung seperti teman-temannya, minimal ya bisa lanjut sampai SMA lah," ujar SR.
Untuk diketahui, polisi memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka karena masih di bawah umur dan mempertimbangkan ancaman masa hukuman di bawah 7 tahun. Ketentuan itu mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang Penahanan.
Meski tidak ditahan, namun ketiga siswa tersebut tetap bakal diproses hukum. Polisi pun mengembalikan TP (16), DF (15), dan UH (15) kepada keluarga dan dikenakan wajib lapor.
"Statusnya masih tersangka dan proses penyidikannya tetap berlanjut," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito ketika dihubungi detikcom, Sabtu (15/2) lalu.