Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi cs Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi cs Ditolak, Status Tersangka Sah

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 15:28 WIB
Sidang pembacaan putusan atas permohonan praperadilan dari mantan Sekretaris MA Nurhadi melawan KPK. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Akhmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Status tersangka yang disandang Nurhadi pun dinyatakan sah secara hukum.

"Dalam pokok perkara menolak praperadilan untuk pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya," ucap hakim Akhmad membacakan amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).


Dalam praperadilan ini, Nurhadi, sebagai pemohon bersama Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT). Ketiganya berstatus tersangka di KPK dengan sangkaan penyuapan dari Hiendra pada Nurhadi dan Rezky terkait pengurusan perkara di MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum. Untuk itu, menurut hakim, pendapat dari ahli yang dihadirkan tidak lagi dipertimbangkan.


"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan atau sprindik, yaitu nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum," kata Akhmad.

"Menimbang mengenai peristiwa ataupun keterangan ahli baik dari para pemohon atau termohon, sehingga tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut," sambungnya.

Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diterima Nurhadi diduga sekitar Rp 46 miliar. KPK menduga duit itu diterima Nurhadi dari Hiendra terkait perkara yang sedang berjalan di MA. Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.



Simak Juga "Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Agung MA"

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads