Jakarta -
Tersangka KPK Nurhadi kini berstatus buronan. Nurhadi yang juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu diketahui masih berada di Jakarta.
Informasi itu disampaikan Maqdir Ismail yang mengaku sebagai kuasa hukum Nurhadi. Namun KPK masih mempertanyakan kapasitas Maqdir.
"Kami belum tahu kapasitas Pak Maqdir selaku PH (penasihat hukum) tersangka NH (Nurhadi) dkk atau bukan, yang kami tahu hanyalah sebagai kuasa dari pemohon praperadilan," ujar Plt jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (16/2/2020).
Namun Ali tetap meminta Maqdir menginformasikan keberadaan Nurhadi kepada KPK. Ali memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Namun demikian, jika Pak Maqdir memiliki itikad baik, kami persilahkan dan kami tunggu pak Maqdir menginformasikan kepada KPK tentang keberadaan para tersangka saat ini, dan pasti akan kami tindak lanjuti," jelas Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jejak Kelam Eks Sekjen MA Nurhadi 'Si Buronan' KPK:
Ali juga bicara mengingatkan agar semua pihak tidak menyembunyikan keberadaan Nurhadi. Dia mengingatkan adanya ancaman pidana yang mengatur hal itu, yang tertuang di Pasl 21 UU Tipikor.
"Perlu kami ingatkan lagi, siapapun dilarang menyembunyikan keberadaan para tersangka ini karena akan diancam dengan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sudah memanggil Nurhadi berkali-kali. Namun panggilan itu dihiraukan oleh pihak Nurhadi, bahkan ketika rumahnya didatangi oleh tim KPK, rumah Nurhadi kosong.
"Kita sudah panggil secara layak di alamat nya sesuai KTP, tapi rumahnya kosong. Dan kita juga sudah menerbitkan surat untuk membawa yang bersangkutan secara paksa, tapi kita juga belum berhasil membawa yang bersangkutan. Pengacaranya menyatakan tidak menerima surat panggilan, padahal kita sudah menyampaikan ke rumah dan apartemenya," jelas Nurul.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini