Dua gadis di bawah umur, masing-masing warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh predator anak. Dua kasus berbeda ini menjadi sorotan publik.
Nahas menimpa, ZNS, ABG berumur 15 tahun, warga Kota Cimahi, itu tewas setelah diperkosa. Di balik kematian ABG itu, dua orang tersangka diamankan polisi, yaitu Nanang (27) seorang buruh dan NN (17) mantan kekasih ZNS.
Sebelum aksi durjana dilakukan, Nanang dan NN mencekoki korban dengan miras. Dalam keadaan mabuk, ZNS sempat dicabuli oleh NN. Tidak lama, Nanang meminta NN untuk membeli rokok dan makanan, sementara korban dibawa Nanang ke kebun tomat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kebun itu, Nanang memperkosa korban. Tak hanya merenggut kehormatannya, Nanang juga menganiaya ZNS dengan menusukkan bilah bambu ke pipi korban hingga berlumuran darah. "Dalam keadaan tidak berdaya, Nanang kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," kata Yoris, Jumat (7/2) lalu.
Yoris menyebut, usai melakukan aksinya, korban kemudian ditutupi oleh tumpukan bilah bambu. Hal itu dilakukan untuk menutupi jejaknya, hingga tersangka melarikan diri.
Nanang mengaku baru pertama kali menemui korban. Ia hanya mengetahui korban sebatas dari balik layar ponselnya. Selain itu, aksi pemeriksaan yang ia lakukan akibat terpengaruh minuman keras.
"Saya hanya bermaksud melumpuhkan korban saja, saya pukul dulu, kemudian menusuk korban empat kali pakai turus (bilah bambu). Habis minum arak," ucap Nanang saat ditanya polisi.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, ZNS sempat koma di RS Cibabat Kota Cimahi. Dirawat selama sepekan, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya. "Kondisi luka parah ada pada bagian kepala. Pendarah di otak. Itu menjadi pemicu penurunan kondisi korban selama menjalani perawatan," kata Plt. Direktur Utama RSUD Cibabat Reri Marlia.
Ayah korban, Ahmad Sutarya, meminta kepada polisi agar pelaku di hukum mati karena telah memperkosa anaknya hingga meninggal dunia. "Saya sebagai seorang ayah tidak terima anak saya dianiaya, diperkosa, dan akhirnya meninggal. Pelaku harus dihukum mati," ucap Ahmad.
Tidak berselang lama, kembali terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan predator anak. Korbannya ABG berusia 13 tahun, Kabupaten Bandung. Korban diperkosa oleh Jaenudin alias Udin (38) di rumah kontrakannya, Kabupaten Bandung Barat.
Sekadar diketahui, korban dan pelaku berkenalan di media sosial. Sebelum menjadi korban pemerkosaan, korban diiming-imingi akan diberi pekerjaan, ponsel dan uang. Hal itu dilakukan pelaku untuk memperdaya ABG yang baru berumur 13 tahun itu.
"Iya, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Jumat (14/2) lalu.
Dalam kasus ini, Udin menyamar sebagai seorang perempuan dengan memiliki dua akun Facebook palsu, dengan nama berbeda. "Pelaku itu menggunakan akun palsu, nama dan foto perempuan. Pelaku membuat dua akun (Facebook) palsu, atas nama Ika dan Riska, menggunakan foto profil perempuan," ujarnya.
Usai dirayu akan diberi pekerjaan, ponsel dan uang, korban diminta mengirimkan foto bugil kepada pelaku. Setelah dikirim, korban malah diancam bola tidak ingin disetubuhi oleh Udin maka foto itu akan tersebar. Dengan penuh ancaman, korban mendatangi kontrakan rumah pelaku yang berada di Bandung Barat.
"Mengapa mau, karena korban pernah diminta untuk memperlihatkan foto telanjang. Sehingga begitu ketemu diancam, kalau tidak mau akan disebar (foto bugilnya). Karena diancam, akhirnya korban mau dan melakukan hubungan badan," tutu Hendra.
Saat melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku sengaja merekam aksinya menggunakan telepon genggam. Pelaku juga membagikan video seks itu ke Facebook. "Sengaja direkam, terus videonya disebar di Facebook," tambah Hendra.
Udin melanggar Pasal 81 serta Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 15 tahun.