Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ditetapkan KPK sebagai buronan. Ada anggapan langkah lembaga antirasuah itu berlebihan. Pendapat berlebihan itu disanggah KPK.
KPK memasukkan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar itu ke daftar pencarian orang (DPO) pada Kamis (13/2/2020). Penetapan status buronan ini dilakukan KPK setelah Nurhadi kerap mangkir dari panggilan.
"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Nurhadi, KPK memasukkan dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai DPO. Ali menilai ketiga tersangka itu tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi panggilan KPK, padahal sudah dipanggil dengan patut.
Ali menambahkan KPK juga berupaya mencari tahu keberadaan Nurhadi, Reizky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto tersebut.
"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," ucap Ali.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai tindakan KPK itu terlalu berlebihan.
"Terkait dengan penetapan Pak Nurhadi masuk dalam daftar DPO, menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan," kata Maqdir Ismail kepada wartawan, Jumat (14/2).
Maqdir berpendapat harusnya KPK tidak langsung memasukkan Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebut KPK harusnya memastikan terlebih dahulu surat panggilan itu sudah diterima atau belum.
"Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," ujarnya.
Selain itu, Maqdir juga menyinggung gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh kliennya itu. Menurutnya, KPK harusnya menunda pemanggilan terhadap Nurhadi karena proses praperadilan masih berjalan.
KPK menepis Maqdir. KPK memasukkan tersangka Nurhadi dalam daftar pencarian orang murni karena kerap mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.
"Nggaklah (berlebihan) sebelumnya KPK juga seperti itu kan ada beberapa tersangka yang kita jemput kalau kita tahu keberadaan yang bersangkutan, tapi sampai saat ini tidak tahu keberadaan dari yang bersangkutan, makanya kita keluarkan DPO," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Alex mengatakan KPK juga sudah bersurat ke Polri terkait penetapan DPO terhadap Nurhadi. KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap Nurhadi.
"Kami sudah bersurat ke Polri Bareskrim untuk membantu cari yang bersangkutan supaya bisa hadir di KPK untuk kita periksa," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.