KPK Tepis Pengacara Nurhadi soal Status Buron Berlebihan

KPK Tepis Pengacara Nurhadi soal Status Buron Berlebihan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 18:50 WIB
Presiden Jokowi meresmikan Gedung Baru KPK. Peresmian Gedung Baru KPK ini disebut sebagai semangat baru pemberantasan korupsi. Hadir pula Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara ini. Selain itu ada Mnteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kapolri, Ketua MA, serta Jaksa Agung. Agung Pambudhy/detikcom.
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK menepis anggapan kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, yang menilai penetapan kliennya sebagai buron berlebihan. KPK memasukkan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar itu dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kerap mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.

"Nggaklah (berlebihan) sebelumnya KPK juga seperti itu kan ada beberapa tersangka yang kita jemput kalau kita tahu keberadaan yang bersangkutan, tapi sampai saat ini tidak tahu keberadaan dari yang bersangkutan, makanya kita keluarkan DPO," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Alex mengatakan KPK sebenarnya sudah memanggil Nurhadi sesuai dengan aturan hukum. Namun, Alex menyebut Nurhadi tidak memenuhi panggilan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ini kan dalam pemanggilan baik saksi tersangka itu semua berdasarkan ketentuan yang jelas yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut ketika yang bersangkutan jadi saksi tidak hadir. Ketika jadi tersangka kita panggil dua kali tidak hadir," ucap Alex.

Selain itu, Alex menyebut tim KPK mendatangi rumah Nurhadi tapi tak menemukannya. Atas dasar itu, Alex mengatakan KPK memasukkan Nurhadi jadi DPO.

ADVERTISEMENT

"Kita datangi ke rumahnya kosong sesuai peraturan perundang-undangan kita kemudian melakukan upaya paksa dengan DPO," sebutnya.

Alex mengatakan KPK juga sudah bersurat ke Polri terkait penetapan DPO terhadap Nurhadi. KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap Nurhadi.

"Kami sudah bersurat ke Polri Bareskrim untuk membantu cari yang bersangkutan supaya bisa hadir di KPK untuk kita periksa," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi menjadi buron. Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai tindakan KPK itu terlalu berlebihan.

"Terkait dengan penetapan Pak Nurhadi masuk dalam daftar DPO, menurut hemat saya, itu tindakan yang berlebihan," kata Maqdir Ismail kepada wartawan, Jumat (14/2).

Selain Nurhadi, ada 2 orang lagi yang berstatus sama, yaitu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Keduanya juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Rezky diketahui sebagai menantu Nurhadi. Sedangkan Hiendra merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), yang diduga memberikan suap ke Nurhadi dan Rezky.

"KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (atau) DPO kepada para tiga tersangka ini yaitu Pak Nurhadi kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (13/2).

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain itu, dia dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Halaman 2 dari 2
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads