KPK menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjadi buronan KPK. Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai tindakan KPK itu terlalu berlebihan.
"Terkait dengan penetapan Pak Nurhadi masuk dalam daftar DPO, menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan," kata Maqdir Ismail kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Maqdir berpendapat harusnya KPK tidak langsung memasukan Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebut KPK harusnya memastikan terlebih dahulu surat panggilan itu sudah diterima atau belum.
"Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," ujarnya.
Selain itu, Maqdir juga menyinggung gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh kliennya itu. Menurutnya, KPK harusnya menunda pemanggilan terhadap Nurhadi karena proses praperadilan masih berjalan.
"Lagi pula sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan, karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan.
Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video Laode Syarif Berharap Dewas KPK Bisa Proaktif:
Sebelumnya diberitakan, KPK memasukan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar, Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai buronan.
"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.