Dalam penangkapan Aconk, polisi mengamankan 12 kg sabu dan 10 ribu ekstasi di daerah Jambangan, Surabaya. Tak sampai di situ, polisi akhirnya menggeledah rumahnya yang ada di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura.
Penggeledahan rumah itu dilakukan sekitar pukul 14.OO WIB dan hanya berlangsung sekitar 10 menit. Meski begitu, penggeledahan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membuahkan hasil yang mencengangkan. Di rumahnya, ternyata Aconk menyimpan 13 kg sabu. Penggeledahan itu juga dibantu polisi Bangkalan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, AKP Soekris Trihartono.
Belasan kg sabu itu ditaruh dalam tiga tas besar. Dalam tas itu juga ditemukan sabu yang dikemas dalam bungkus tes bertuliskan China. Kemasan itu berwarna hijau dan kuning.
"Ini pengembangan tangkapan yang subuh tadi. Dia merupakan jaringan Malaysia-Madura," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Jumat (14/2/2020).
Polisi kemudian kembali ke kos pelaku di Surabaya. Di sana petugas menemukan puluhan kemasan kopi berisi inex. Petugas juga menemukan alat press plastik dan bukti-bukti transfer uang.
"Saat ini kami mengembangkan ke siapa yang menggerakkan pelaku. Pelaku sudah beroperasi di Surabaya sekitar 3 bulan," pungkasnya.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini