Pegiat Pemberantasan TPPO Adukan Isu Penjebakan PSK oleh Andre ke Ombudsman

Pegiat Pemberantasan TPPO Adukan Isu Penjebakan PSK oleh Andre ke Ombudsman

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 14:05 WIB
Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendatangi Ombudsman RI (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Foto: Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendatangi Ombudsman RI (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendatangi Ombudsman RI. Mereka menyuarakan keprihatinan atas lemahnya penanganan dan pembongkaran praktik perdagangan orang dalam isu penjebakan pekerja seks komersial (PSK) oleh politisi Gerindra Andre Rosiade di Padang, Sumatera Barat.

Pendamping Jaringan Pemberantasan TPPO, Dinna Wisnu, mengatakan isu penjebakan PSK itu disebut sebagai tindakan yang keji. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Andre menggunakan dalil moral dan pemberantasan prostitusi tanpa memperhitungkan indikasi kekejian TPPO sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia antara lain UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU Nomor 12/2017 tentang Pengesahan Konvensi ASEAN menentang TPPO khususnya perempuan dan anak, UU Nomor 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Disriminasi Terhadap Perempuan," kata Dinna kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinna Wisnu menilai pernyataan Polri dalam mengimbau masyarakat agar mengikuti jejak Andre adalah hal yang salah. Menurutnya, hal tersebut justru membuktikan bahwa aparat penegak hukum lemah dalam memahami tentang penegakan hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO.

"Pernyataan Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Argo Yuwono yang menghimbau masyarakat untuk mengikuti jejak Andre jika menemukan indikasi pelaku tindak pidana, menandakan lemahnya pemahaman tentang penegakan hukum UU No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan Kepatuhan pada Institusi Kepolisian dalam menegakkan Perka 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata dia, lambannya penanganan kasus tersebut mengindikasikan kurang efektifnya Perpres nomor 69 tahun 2008. Bahkan, kata dia, sejak kasus itu ramai dibicarakan tidak ada pemulihan atau pendampingan terhadap NN yang dianggap menjadi korban kriminalisasi perempuan.

"Bahkan sejak kasus ini ramai dibicarakan publik, tidak ada satupun pernyataan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk melakukan pemulihan dan pendampingan terhadap NN, serta melakukan pengawalan penanganan kasus TPPO, baik terkait modusnya dan penangangan korban khususnya kriminalisasi perempuan manakala terjadi eksploitasi seksual," pungkasnya.

(fas/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads