Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir Panggilan KPK

Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir Panggilan KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 22:55 WIB
Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Nurhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, tidak memenuhi panggilan KPK. KPK mengaku tidak mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Rizqi.

"Rizqi Aulia Rahmi tidak hadir, penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Selain Rizqi, dua saksi lain yang dipanggil KPK, yakni Tania Clarissa Irawan dan Albert Christian Kairupan, juga tidak hadir. Ali mengingatkan saksi-saksi yang dipanggil KPK bersikap kooperatif.

"Tentunya kami meminta kepada para saksi maupun pihak mana pun untuk kooperatif dan tentunya sekali lagi saya ulangi jangan coba-coba melakukan penghalangan atau merintangi atau menghambat kerja hukum dalam hal ini adalah penyidik KPK," ucap Ali.



Ketiganya hari ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan pengurusan perkara perdata di MA yang menjerat Nurhadi.

Dalam kasus ini, Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.



Kemudian, ketiga tersangka itu kini ditetapkan sebagai buron oleh KPK. Sebab, KPK menyebut ketiga tersangka tidak kooperatif terhadap pemanggilan KPK, padahal sudah dipanggil dengan patut.

"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini yaitu Pak Nurhadi, kemudian Riezky herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2). (ibh/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads