Geger Pembunuhan Sadis dan Pelecehan Seksual Bocah SD di Kebun Durian

Round-Up

Geger Pembunuhan Sadis dan Pelecehan Seksual Bocah SD di Kebun Durian

Uje Hartono - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 08:59 WIB
Pembunuhan siswa SD di kebun durian Banjarnegara
Kirah alias Bolot. (Foto: Uje Hartono/detikcom)
Banjarnegara -

Motif pembunuhan berencana serta kekerasan seksual terhadap MR, bocah SD di Banjarnegara, perlahan terkuak. Polisi menyebut, pembunuhan sadis ini dilakukan untuk memuaskan nafsu menyimpang tersangka.

Adalah Kirah (34) alias Bolot, tersangka sekaligus tetangga korban yang melakukan pembunuhan sadis di kebun durian pada Jumat (31/1/2020) lalu. Tidak hanya membunuh, Kirah juga melakukan pelecehan seksual dengan memasukkan benda tumpul ke dalam anus korban.

"Berdasarkan hasil visum, terdapat luka benda tumpul yang dimasukkan ke dalam anus korban. Bentuknya melintang. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia memasukkan jarinya ke dalam anus," terang Kapolres Banjarnegara, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha.


Rupanya, tersangka sudah mengamati korban sejak lama. Apalagi rumah mereka saling berhadapan. Awalnya, pembunuhan sadis ini rencananya akan dilakukan pada Selasa (28/1). Namun karena ada suatu hal, tersangka menunda rencana tersebut, dan baru terjadi tiga hari kemudian pada Jumat (31/1).

"Ini pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka. Caranya, korban dibujuk untuk makan durian. Lokasinya di kebun durian sekitar 1 kilometer dari rumah korban atau tersangka. Dan memang benar, tersangka sempat memberi buah durian kepada korban," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain terdapat luka di anus korban, juga terdapat luka lebam dan sayatan pada leher korban. Di lokasi kejadian juga ditemukan cutter yang masih terdapat bekas darah.

"Salah satu barang buktinya adalah cutter. Pada cutter ini ditemukan bekas darah dan juga terdapat sidik jari tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lecehkan dan Bunuh Bocah SD, Pria Ini Terancam Hukuman Mati!:


Terhadap tersangka, polisi akan menjerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman hukuman mulai 15 tahun hingga hukuman mati. AKBP IGA Dwi mengatakan, atas perbuatannya, tersangka Kirah akan dikenakan pasal 80 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf (e ) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Selain itu, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Untuk ancaman hukumannya, tersangka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Karena selain melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, juga ada pelecehan seksual hingga pembunuhan yang dilakukan berencana," jelasnya.


Sementara itu, Kirah alias Bolot, tersangka kasus pembunuhan dan pelecehan seksual mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual. Hal ini terjadi saat tersangka bekerja di Jakarta tahun 2014 lalu.

Kirah menuturkan dirinya pernah menjadi korban pelecehan seksual dan dibayar untuk berhubungan dengan sesama pria.

"Dulu saya pernah diminta berhubungan badan sesama pria tahun 2014 di Jakarta. Awalnya memang dibayar Rp 1,5 juta," ujarnya.


Ia mengaku sudah beberapa kali dibayar untuk berhubungan badan sesama pria. Namun, bayaran yang ia terima beragam. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1,5 juta.

"Memang pernah dibayar Rp 1,5 juta. Tetapi setelah itu hanya Rp 300 ribu, Rp 200 ribu. juga pernah Rp 100 ribu. Selain di Jakarta pernah juga di Banjarnegara 3 kali," katanya.


Sedangkan modus pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap MR, ia berdalih jika dirinya kesal dengan korban. Lantaran korban kerap mencuri uang dan durian miliknya.

"Dia bersama adiknya sering mencuri uang orangtua saya. Selain itu juga mengambil buah durian. Karena ada pohon durian yang kecil dan sudah berbuah. Karena saya kesal dan nekat jadi saya melakukan itu," kata Kirah.

Sedangkan pelecehan seksual tersebut, tersangka mengaku penasaran. Pelecehan seksual ini menurut tersangka dilakukan setelah membunuh korban.

"Pelecehan seksual dilakukan setelah korban meninggal. Kejadian ini dilakukan di kebun durian sekitar pukul setengah 5 sore," ujarnya.


Setelah melakukan aksi tersebut, esok harinya tersangka ini berangkat ke Jakarta untuk mencari kerja. Namun pada Selasa ia pulang ke rumahnya di Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh Banjarnegara.

"Hari Sabtu siang saya berangkat ke Jakarta untuk mencari kerja. Dan Selasa pulang lagi ke Banjarnegara," katanya.

Halaman 2 dari 3
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads