Rapat tersebut dihadiri pihak KONI Pusat, KOI, dan Kemenpora yang mendengarkan pemaparan dari anggota BPK Achsanul Qosasi.
"Pak Achsanul Qosasi intinya mengatakan ada data BPK, ternyata dari setiap Cabor ada pemotongan sekitar 15-20 persen, itu disaksikan Pak Menteri, pimpinan Cabor, KONI dan KOI," ujar Gatot saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Gatot mengatakan tidak menyebutkan jumlah detail anggaran yang dipotong setiap cabor tersebut. Bahkan tidak ada pula siapa yang memotong anggaran itu.
Namun atas pemotongan anggaran itu, BPK meminta pimpinan Kemenpora tidak mengabaikannya.
"Beliau tidak menyebutkan (siapa yang melakukan pemotongan), tapi Pak Achsanul mengatakan memberikan perhatian agar pimpinan Kemenpora tidak melakukan pembiaran atas pemotongan-pemotongan seperti itu," jelas dia.
Dalam sidang ini, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam.
(fai/idn)