Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengaku pernah diminta Nur Rohman selaku Sespri Menpora Imam Nahrawi setor duit. Ketika itu Gatot baru saja menjabat Deputi V Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Peristiwa terjadi awal Desember 2014, kemudian saya ditemui Pak Komeng (Nur Rohman) karena jelang akhir tahun di Deputi V ada pengumpulan uang Rp 500 juta dan saya katakan saya baru di situ karena saya dilantik Maret 2014," kata Gatot saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Alasan Nur Rohman meminta uang, menurut Gatot, untuk keperluan Imam Nahrawi. Saat itu Gatot pun mengatakan meminta Nur Rohman berkomunikasi dengan Asisten Deputi V Kemenpora Chandra Bakti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata Pak Komeng (Nur Rohman) untuk kepentingan Pak Imam. Kemudian saya tidak merespons, saya dikontak SMS 'Pak deputi yang dulu gimana?' Saya jawab yang mana? Yang setoran. Waktu itu saya kerja di lantai 5 kami deputi mampunya Rp 25 juta," kata Gatot saat menirukan ucapan Nur Rohman.
Atas permintaan itu, Gatot menyakini uang diserahkan Chandra pada Desember 2014. "Saya tidak tahu kapan diserahkan Pak Chandra, tapi saya yakin di bulan Desember 2014," ucap Gatot.
Chandra yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengatakan tidak pernah menyerahkan uang kepada Nur Rohman. Chandra pun mengaku tidak pernah bertemu dengan Nur Rohman.
"Saya tidak serahkan," ujar Chandra.
Dalam sidang ini, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam.
Tonton juga Baca Pleidoi, Perantara Suap Gubernur Kepri Ini Nangis Ingat Keluarga :
(fai/dhn)