Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang bagi anak-anak kombatan ISIS eks WNI yang dibawah umur 10 tahun untuk bisa dipulangkan dengan berbagai syarat. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menyebut negara harus hadir untuk memberikan perlindungan khusus lantaran anak hanyalah menjadi korban.
"Apalagi anak dalam hal ini posisinya sebagai korban. Maka wujud kehadiran negara mesti terlihat," kata Susanto saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Susanto mengatakan dalam hal melindungi anak harus sesuai dengan norma hukum dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 59. Menurutnya, anak harus diberikan perlindungan khusus tak pandang latar belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti norma hukum kita sesuai UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 59 menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara wajib memberikan perlindungan khusus bagi anak termasuk anak korban jaringan terorisme," katanya.
Susanto menyebut Undang-undang tersebut seharusnya menjadi pertimbangan untuk mengambil langkah pemulangan anak-anak kombatan ISIS eks WNI. Menurutnya, ada beberapa yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengambil langkah pemulangan tersebut.
"Upaya yang mesti dilakukan diantaranya melalui penguatan ideologi kebangsaan, nasionalisme, rehabilitasi secara tuntas dan pendampingan sosial. Ini mandat negara melalui undang-undang. Tentu norma ini mesti dipertimbangkan sebagai acuan untuk mengambil langkah terkait anak yang diduga bergabung dengan ISIS," katanya.
Simak Video "Jokowi Tegaskan ISIS Eks WNI Tak Akan Pulang ke Indonesia!"