Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan sidang perkara pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan. Sidang digelar dengan mendengarkan keterangan 7 saksi, salah satunya korban Suhartini.
Mengawali kesaksiannya, Suhartini mengatakan dia bersama satu temannya memesan taksi online melalui aplikasi pada pukul 03.40 WIB dari daerah Kemang, Jaksel. Menurutnya, dia melihat dan mengingat secara pasti pelat mobil yang ditumpanginya.
"Saya memesan dari tempat Kemang menuju Cipete. Kalau kita pesan Go-Car kita cocokin, saya sendiri cocokin yang diaplikasi dan kendaraan sama. Pelatnya B-2980 saya pastikan sesuai, saya liat 2 kali," kata Suhartini di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (12/2/2020).
Saat perjalanan, Suhartini mengaku ada telepon dari nomor tidak dikenal. Menurutnya, pada saat itu pengemudi yang diyakininya adalah Ari meminta dirinya membatalkan dan mengacuhkan pengemudi lain yang menelepon.
"Ada telepon masuk dari ID number, saya ngomong ke teman saya, 'Kok ada telepon,'" ucap Suhartini.
"Kata driver, 'Mbak awas itu penipuan, itu order fiktif. Mbak cancel cepetan, nanti saldo kepotong,'" tuturnya.
Selanjutnya, dia menyebut driver yang membawanya berjalan tidak sesuai dengan arah tujuan. Serta menghentikan mobilnya dan menodongkan golok ke arahnya.
"Tiba-tiba mobil diberhentikan, kemudian saya ditodong. Kemudian dia menyita handphone dan ID card, saya bilang, 'Bapak kalau mau uang, kita ngasih uang cash ke ATM sekarang,'" kata Suhartini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut akhirnya temannya diminta mengambil uang pada ATM di daerah Senopati, Jaksel. Pada saat menunggu di dalam mobil, berdasarkan pengakuan Suhartini, dirinya mendapatkan tindakan pelecehan oleh driver.
"Teman saya keluar, kemudian pada saat di mobil sama driver ini saya nggak tahu berapa menit, kemudian saya dilecehkan," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ari Darmawan ditangkap polisi atas tuduhan perampokan terhadap penumpangnya. Ari sempat ditahan di Polres Jaksel selama 4 bulan sebelum akhirnya kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan dan disidangkan.
Kuasa hukum Ari dari LBH Mawar Saron, Ditho Sitompoel, mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya adalah error in persona atau salah orang
Kasus Ari ini bermula saat dua orang memesan taksi online lewat aplikasi pada 4 September 2019 dini hari. Dua penumpang itu meminta dijemput di Venue, Kemang, dengan tujuan Jalan Damai Raya, Cipete.
Pihak Ari mengaku telah mengantongi data driver yang mengangkut penumpang saat itu bernama Dadang. Kedua penumpang lalu naik ke mobil, kemudian aplikasi order dibatalkan.
Tetapi aplikasi masih aktif mencari sopir taksi online (reblast). Tim penasihat hukum Ari menuturkan kliennya langsung menerima order tersebut, tapi nomor ponsel penumpang tak dapat dihubungi.
Versi Ari, akhirnya dirinya tidak jadi menjemput kedua penumpang. Namun dia dituduh mengambil handphone, dompet, dan tas milik penumpang. Padahal nyata-nyata, Ari tidak pernah menjemput penumpang itu.