Ibu dari sopir taksi online Ari Darmawan, Rodinah (35) menceritakan detik-detik Ari ditangkap oleh tim Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Rodinah mengatakan saat itu anaknya ditangkap tanpa polisi menunjukkan surat penangkapan.
"Kejadian waktu itu pukul 08.00 WIB. Ada 6 orang anggota polisi datang, nggak nunjukin surat penangkapan. Saat itu Ari lagi tidur langsung diciduk. Polisi cuma bilang mau bawa, ada urusan di kantor," ujar Rodinah di usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (5/2/2020).
Rodinah berharap agar masalah anaknya cepat beres. Dia juga meminta PN Jaksel nantinya memutus bebas Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan semoga cepat beres, kelar. Soalnya nggak bersalah. Dibebaskan lah dia nggak bersalah," katanya.
"(Dia bilang) Ari sudah nggak sanggup Mah, dihajar di dalam. Dihajar orang banyak ramai-ramai," ungkap Rodinah.
Terkait barang bukti golok yang diamankan polisi, Kakek Ari, Abdul Rozak mengatakan golok itu adalah miliknya. Namun, golok itu tidak pernah dibawa Ari. Golok yang dijadikan barang bukti itu adalah golok kayu yang kerap dibawa Abdul Rozak berkebun.
"(Polisi) Ngambil golok di rumah saya setelah dua malam baru ngambil golok. Katanya mau ambil bukti buat Ari. Itu juga golok kebun, golok kayu, si Ari nggak pernah bawa benda selama berangkat (narik taksi online)," jelas Abdul.
Usai persidangan, Ari membenarkan adanya penyiksaan terhadap dirinya. Dia mengaku dipukul dan dipaksa disuruh mengakui perbuatannya.
"Dipukulin, dipaksa ngakuin apa yang nggak saya lakuin. (Dipukul pakai) stik bisbol satu orang, yang lainnya pakai tangan kosong," kata Ari.
Dalam persidangan ini, Ari juga mendapat dukungan dari rekannya sesama taksi online dan driver ojek online (Ojol). Mereka datang memberi support ke Ari, setelah sidang selesai juga mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan 'Bebaskan Ari Darmawan'.
Bantahan JPU
Sementara itu Bobby Mokoginta selaku JPU mengatakan pihaknya berkeyakinan berdasarkan keterangan saksi korban bahwa terdakwa Ari Darmawan adalah pelakunya.
Bobby menyebutkan, penuntut umum menghargai upaya terdakwa dan penasihat hukumnya (Hotma Sitompul dkk) yang melakukan klarifikasi kepada publik melalui media massa.
Oleh sebab itu, lanjut dia, JPU mendorong supaya klarifikasi tersebut dilanjutkan melalui persidangan yang terbuka untuk umum sehingga akan terungkap apakah hal yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukumnya terbukti atau tidak.
"Kami mohon dukungan serta peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan mengawal jalannya sidang sehingga para pihak antara lain majelis hakim, JPU, terdakwa atau penasehat hukum dan para saksi tidak mendapat gangguan atau tekanan dari pihak mana pun," kata Bobby.
Bobby menambahkan, JPU akan menyajikan bukti-bukti sebaik-baiknya sehingga majelis hakim yang memimpin persidangan dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.