Seorang sopir taksi online, Ari Darmawan, diduga menjadi korban salah tangkap aparat polisi. Bagaimana tanggapan Polres Jaksel selaku pihak yang menangkap Ari Darwaman?
"Kami tentunya menghormati segala keputusan hukum saat ini yang sedang berproses di pengadilan, proses penyidikan sudah selesai dan dilimpahkan untuk proses penuntutan. Setelah dituntut ada proses putusan," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP M Irwan Susanto kepada wartawan di Polres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Irwan menegaskan pihaknya profesional dalam menyidik perkara tersebut. Sedangkan Irwan juga menyebut terdakwa berhak menyangkal segala dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentunya profesional, tentunya setiap orang bisa menyampaikan (pembelaan), tapi kan tentunya perlu dibuktikan," tuturnya.
Lebih lanjut Irwan mengatakan pihaknya terbuka menerima kritik. Akan tetapi, dia menegaskan kembali bahwa penyidik tidak melakukan kekerasan seperti yang diklaim oleh Ari Darmawan.
"Kami memang tetap perlu dikoreksi atau apa, tapi sampai saat ini kami belum mendengar itu. Pihak Satreskrim Polres Jakarta Selatan belum mendapatkan informasi bahwa ada dugaan kekerasan," ucapnya.
Irwan menyerahkan proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan saat ini. Ia pun meminta semua pihak menghormati segala keputusan hakim nantinya.
"Kita hormati saja proses hukum, jika memang ada upaya-upaya sesuai hukum tentunya kita hormati sebagai apa, namun kembali ke proses persidangan. Bagaimana proses persidangan, sehingga hakim memutuskan seperti apa nanti kita tunggu," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ari Darmawan ditangkap polisi atas tuduhan perampokan terhadap penumpangnya. Ari sempat ditahan di Polres Jaksel selama 4 bulan sebelum akhirnya kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan dan disidangkan.
Kuasa hukum Ari dari LBH MAwar Saron, Ditho Sitompoel, mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya adalah error in persona atau salah orang.
"Dakwaan jaksa penuntut umum error in persona atau salah orang, sebab Ari sama sekali tidak pernah bertemu dengan korban," kata kuasa hukum Ari dari LBH Mawar Saron dalam keterangannya kepada wartawan, Ditho Sitompoel, Kamis (30/1).
Kasus bermula saat dua orang memesan taksi online lewat aplikasi pada 4 September 2019 dini hari. Dua penumpang itu meminta dijemput di Kemang Venue Jakarta Selatan dengan tujuan daerah Damai Raya Cipete, Jakarta Selatan.
Tidak lama kemudian, taksi online yang disopiri Dadang datang menjemput. Kedua penumpang lalu naik ke mobil. Setelah itu, aplikasi order dibatalkan.
Singkat cerita, kedua orang tersebut melapor ke polisi hingga akhirnya Ari ditangkap polisi. Selama ditahan di kepolisian, Ari mengaku dianiaya oleh polisi dan dipaksa mengakui perbuatan tersebut.
Usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2) lalu, Ari mengaku dipukul dan dipaksa disuruh mengakui perbuatannya.
"Dipukulin, dipaksa ngakuin apa yang nggak saya lakuin. (Dipukul pakai) stik bisbol satu orang, yang lainnya pakai tangan kosong," kata Ari.
Dalam persidangan ini, Ari juga mendapat dukungan dari rekannya sesama taksi online dan driver ojek online (Ojol). Mereka datang memberi support ke Ari, setelah sidang selesai juga mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan 'Bebaskan Ari Darmawan'.