Jokowi Pakai Istilah ISIS Eks WNI

Round-Up

Jokowi Pakai Istilah ISIS Eks WNI

Round-Up - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 20:07 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Andhika/detikcom)
Presiden Jokowi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Belakangan, isu pemulangan orang-orang dari Indonesia yang semula bergabung dengan kelompok teroris ISIS mengemuka. Istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang itu adalah 'WNI eks ISIS'. Kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut mereka bukan sebagai WNI, melainkan sebagai 'eks WNI'.

Istilah 'ISIS eks WNI' digunakan Jokowi saat dia mengemukakan sikap tegasnya: tak akan memulangkan mantan kombatan ISIS. Sikap itu diambil pemerintah karena negara ingin menjamin keamanan dalam negeri dari teroris. Ada ratusan juta penduduk Indonesia yang harus dijamin keamanannya.

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 267 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan. Oleh sebab itu, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah ISIS eks WNI diperkirakan sebanyak 689 orang. Tak hanya ditolak, ratusan mantan warga negara Indonesia yang terpapar paham teror itu juga bakal dicegah masuk ke Tanah Air.

ADVERTISEMENT

"Saya perintahkan agar itu diidentifikasi satu per satu 689 orang yang ada di sana. Nama dan siapa berasal dari mana sehingga data itu komplet sehingga cegah tangkal itu bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini saya sampaikan," kata Jokowi.

Mereka sendiri yang harus menanggung konsekuensi dari pilihan hidup yang telah mereka ambil. Jadi, nasib mereka ke depan ada di tangan mereka sendiri.

"Itu nanti karena sudah menjadi keputusan mereka, tentu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," kata Jokowi.

Namun untuk anak-anak di bawah 10 tahun atau yatim-piatu, Jokowi membuka peluang bagi mereka untuk dipulangkan. Anak-anak boleh pulang dengan syarat diidentifikasi dan diverifikasi.

"Memang dari identifikasi verifikasi ini kan kelihatan kita memang masih membuka peluang untuk yang yatim-piatu, yang ada berada di posisi anak-anak di bawah 10 tahun. Tapi kita belum tahu apa ada atau tidak ada. Saya kira pemerintah tegas soal hal ini," kata Jokowi.

Apakah eks WNI itu sudah punya kewarganegaraan baru setelah kewarganegaraan Indonesia mereka lepas? Belum ada kepastian lebih lanjut yang disampaikan Jokowi.

Indonesia mempunyai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam bagian Penjelasan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 memang disebutkan, "Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). "

Bila WNI yang pernah bergabung bersama ISIS itu kini sudah disebut Presiden Jokowi sebagai eks WNI, maka kemungkinan mereka sudah punya kewarganegaraan baru, karena Indonesia tidak bisa menghilangkan kewarganegaraan seorang rakyatnya apabila risikonya adalah seorang warga yang bersangkutan menjadi 'stateless'. Namun ada pula kemungkinan mereka benar-benar stateless. Belum ada keterangan pasti soal hal ini.

Yang jelas, Indonesia tidak pernah mengakui ISIS sebagai sebuah negara. ISIS kini sudah kalah digempur pasukan negara-negara betulan, seperti Amerika Serikat (AS), Rusia, Suriah, ataupun elemen non-negara.

Sebelum Jokowi berbicara, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah sampai saat ini masih melakukan verifikasi data, termasuk data soal kewarganegaraan mereka.

"Pemerintah akan memverifikasi, mendata karena pada saat di Turki kan ada serangan dari Turki di salah satu wilayah Kurdi sehingga mereka terpencar-pencar. Nah, perlunya ada verifikasi secara detail terhadap orang-orang Indonesia yang jumlahnya 689," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Ada isu bahwa mereka sudah membakar paspor Indonesia saat bergabung dengan jaringan teroris. Namun ada juga, seperti dikatakan Menko Polhukam Mahfud Md, yang berpura-pura mengaku membakar paspor.

"Kewarganegaraannya kan isunya ada yang bakar paspor dan sebagainya kan perlu dilihat lagi. Itu intinya seperti itu," ujar Moeldoko.

Apakah aksi pembakaran paspor oleh ISIS dapat berakibat pada hilangnya kewarganegaraan mereka? Dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 diatur soal sembilan hal yang menyebabkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya. Pembakaran paspor tidak disebut sebagai salah satu sebab hilangnya kewarganegaraan. Yang paling mendekati dengan urusan 'paspor' ini tercantum di huruf h Pasal 23 UU ini, yakni kewarganegaraan Indonesia bisa hilang apabila WNI yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads