Riyanto ditangkap atas keterlibatan dalam tindak pidana teroris. Anggota Mujahidin Indonesia Barat (MIB) pimpinan Abu Roban itu terlibat dalam sejumlah kegiatan fa'i. Riyanto pernah melakukan kegiatan perampokan di kantor pos Parung, Bogor pada tahun 2014 dengan kerugian Rp80 juta. Riyanto juga disebut pernah merampok di BRI Jekerto, Grobogan, dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta.
Riyanto merupakan napiter yang sebelumnya ditahan di Mako Brimob Jakarta dimasukan jeruji besi pada 14 Agustus 2014. Kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong pada 4 April 2016. Kemudian bebas bersyarat pada Rabu (13/2/2020) pagi.
Menurut Hero Sulistiyono, Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Surabaya bahwa napiter bernama Riyanto kelahiran Cilacap selama menjadi warga binaan berkelakuan baik.
"Selama menjalani masa tahanan di Lapas Porong ini, yang bersangkutan dikenal sebagai warga binaan yang baik," kata Hero kepada wartawan di Lapas Porong.
Hero menambahkan, selama di lapas yang bersangkutan ini tidak memiliki catatan yang kurang baik. Dia dikenal warga binaan yang tertib, sehingga saat pembebasannya tidak ada kendala. Bahkan dia juga sudah berjanji akan kembali ke masyarakat dengan baik.
"Saat ini di lapas Kelas I Surabaya di Porong masih ada lima napiter," tambah Hero.
Saat proses pelepasan dari lapas, Riyanto dikawal polisi dan beberapa petugas Lapas. Setibanya di Cilacap nanti langsung diserahkan ke pihak keluarga.
"Petugas kepolisian dan petugas Lapas Porong mengantar sampai ke Cilacap. Selanjutnya Riyanto diserahkan ke pihak keluarganya," jelasnya.
Simak Juga Video "Edarkan Sabu, Napi Bebas Bersyarat Ditembak"
(fat/fat)