Komisi VIII DPR hari ini menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan. Pernyataan Nur Kholis soal khilaf pejabat muslim jadi Plt Dirjen Bimas Katolik juga akan menjadi salah satu topik pembahasan.
Rapat dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi VIII, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Agenda rapat yang utama adalah program dan anggaran Setjen Kemenag tahun 2020.
"Iya, kami akan rapat dengan Sekjen Kementerian Agama pagi ini. Agenda utamanya sebetulnya membahas tentang target dan sasaran program serta anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama tahun 2020," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily saat dimintai konfirmasi.
Namun, Ace tak menampik jika pertanyaan yang terkait khilafnya Sekjen Kemenag juga akan mengemuka di rapat hari ini. Ace menyebut pihaknya akan menanyakan mengapa Nur Kholis memberikan dua pernyataan berbeda.
"Tapi tentu kami akan menanyakan tentang pernyataan khilafnya yang disampaikan ke media kemarin. Sebelumnya kan penjelasan kepada kami kan berbeda soal pengangkatan Plt Dirjen Bimas Katolik yang menurutnya sudah sesuai dengan prosedur," ujar Ace.
"Namun kemarin justru Sekjen minta maaf karena khilaf soal mekanisme kepegawaian di internal Kementerian Agama. Kami ingin mendengarkan secara langsung mengapa penjelasannya berbeda-beda seperti itu," imbuhnya.
Senada dengan Ace, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan anggota komisinya akan menanyakan soal pernyataan khilaf Sekjen Kemenag. Menurutnya, hal itu bisa membahayakan kelembagaan Kemenag.
"Saya yakin akan ditanya oleh anggota nanti. Kategori khilafnya itu sudah dapat membahayakan kelembagaan maupun menterinya sendiri," ujar Marwan.
Seperti diketahui, jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik yang diisi pejabat muslim menjadi polemik. Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan yang juga mengisi jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik awalnya menjelaskan bahwa pengangkatan Plt itu sudah sesuai prosedur.
Namun belakangan, Nur Kholis mengaku khilaf dan meminta maaf atas polemik tersebut. Ia mengaku kurang cermat memahami aturan sehingga kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Komisi VIII soal Majelis Taklim Harus Terdaftar: Lebay!"