Komisi VIII akan segera memanggil Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkait kinerja di Kemenag. Hal itu sebagai tindak lanjut dari pengakuan Sekjen Kemenag H M Nur Kholis Setiawan yang khilaf soal Plt Dirjen Bimas Katolik yang diisi pejabat Muslim.
"Komisi VIII dalam waktu dekat akan mengonfirmasi ke Menteri sejauh apa dampak kesalahan terhadap kinerja dan lainnya di lingkungan Kemenag," kata Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Marwan meminta Fachrul segera membenahi birokrasi di Kemenag. Jika diperlukan, Marwan meminta Fachrul melakukan langkah perbaikan secara menyeluruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau diperlukan, Menteri segera mengambil langkah-langkah perbaikan secara menyeluruh yang kita kenal reformasi birokrasi," ujarnya.
Simak Video "Alasan Menag Tunjuk Pejabat Muslim Duduki Dirjen Bimas Katolik"
Marwan pun mengaku kecewa karena kekhilafan Nur Kholis tersebut. Politikus PKB itu curiga tidak berjalannya reformasi birokrasi di Kemenag dikarenakan lambannya koordinasi dari Sekjen.
"Maka karena itu baru kita menyadari bahwa tidak berjalannya reformasi birokrasi di Kemenag kemungkinan karena kelambanan Sekjen koordinasi. Dan jangan-jangan selama ini Menteri Agama dianggap mengambil langkah langkah yang agak kontroversi karena adanya masukan yang kurang tepat dari Sekjennya," ungkap Marwan.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama mengaku khilaf dan meminta maaf terkait polemik penunjukan Plt Dirjen Bimas Katolik yang diisi pejabat muslim. Sekjen Kemenag mengaku masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," kata M Nur Kholis.
Dalam keterangan di situs resmi Kemenag seperti dilihat pada Selasa (12/2/2020), Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengaku kurang cermat terkait Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I. Kekurangcermatan ini menimbulkan khilaf sehingga kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.