Kementerian Agama (Kemenag) awalnya menyebut tidak ada yang salah dengan penunjukan HM Nur Cholis Setiawan sebagai pelaksana tugas (plt) Dirjen Bimas Katolik. Namun usai rapat dengan Komisi VIII DPR, Kemenag mengaku khilaf. Bagaimana ceritanya?
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VIII, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/), Nur Cholis memberi penjelasan awal mula dirinya menjadi plt Dirjen Bimas Katolik. Awalnya Plt Dirjen Bimas Katolik dijabat Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin dengan pertimbangan memudahkan koordinasi. Tidak lama, Nur Cholis yang juga menjabat Sekjen Kemenag itu ditunjuk menggantikan karena Muhammadiyah Amin menderita sakit.
"Pertama, setelah Pak Eusabius Binsasi pensiun pada bulan Juni 2019 yang lalu, kemudian Pak Menag waktu itu menugasi atau memerintahkan kepada Dirjen Bimas Islam untuk menjadi Plt. Ini tentu pertimbangannya karena ruang kerja Ditjen Bimas Islam dengan Ditjen Bimas Katolik itu hanya beda tangga. Jadi untuk memudahkan koordinasi," jelas Nur Cholis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika awal Januari kemudian kami dipanggil oleh pimpinan, oleh Pak Menteri untuk memberikan pendapat, untuk meringankan kira-kira begitulah, tugas dari Dirjen Bimas Islam, karena satu dan lain hal sedang menderita sakit," imbuhnya.
![]() |
Nur Cholis menjelaskan dasar aturannya, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran Kepala BKN yang memperbolehkan eselon 1 di bawahnya untuk ditugasi sebagai Plt. Selain itu, Nur Cholis menyebut tiga pejabat eselon 2 di Ditjen Bimas Katolik tidak mungkin menjadi Plt karena sudah mengisi jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Nur Cholis mengatakan penunjukan dirinya sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik karena dianggap posisinya sebagai Sekjen Kemenag bisa lebih fleksibel. Ia menyebut penunjukkannya sebagai Plt juga 'hanya' dibekali surat perintah, dan bukan SK.
"Dari pertimbangan itulah yang saya sampaikan sebagai feeding kepada pimpinan kami Pak Menteri Agama ketika kemudian surat tugas atau istilahnya surat perintah, bukan SK, surat perintah pada Sekjen untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik," ucapnya.
Alasan Menag Tunjuk Pejabat Muslim Duduki Dirjen Bimas Katolik:
Tidak lama setelah RDP di Komisi VIIV itu, Nur Kholis mengeluarkan pernyataan. Dia mengaku kurang cermat terkait Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I.
Nur Kholis menyebut, kekurangcermatan ini menimbulkan khilaf sehingga kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama. Dia mengaku masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," katanya dalam keterangan di situs resmi Kemenag Selasa (12/2).
"Selasa 11 Februari 2020 segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada SE BKN Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," sambung Nur Kholis.
Mendengar pengakuan khilaf dari Nur Kholis, Komisi VIII DPR sebagai mitra Kemenag mengaku kecewa. Nur Kholis dinilai tidak memahami ketentuan yang berlaku soal pengangkatan Plt.
"Saya sangat kecewa dengan tindakan Sekjen Kemenag Nur Cholis Setiawan yang tidak memahami ketentuan dan mekanisme yang berlaku tentang pengangkatan pejabat Plt mengisi kekosongan jabatan," kata Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Padahal, lanjut Marwan, Nur Kholis dalam rapat di Komisi VIII pada Senin (10/2) sudah memberikan klarifikasi dan menyatakan penunjukan Plt itu sesuai dengan prosedur. Marwan menduga Nur Kholis baru membaca kembali peraturan tersebut dan menyadari kesalahannya.
Menurut Marwan, tidak berjalannya reformasi birokrasi di Kemenag terjadi karena lambannya koordinasi dari Sekjen. Malah, politikus PKB itu curiga, keputusan yang dianggap kontroversial dari Menag Fachrul Razi selama ini karena ada masukan dari Nur Kholis.
"Maka karena itu baru kita menyadari bahwa tidak berjalannya reformasi birokrasi di Kemenag kemungkinan karena kelambanan Sekjen koordinasi. Dan jangan-jangan selama ini Menteri Agama dianggap mengambil langkah-langkah yang agak kontroversi karena adanya masukan yang kurang tepat dari Sekjennya," kata Marwan.
Marwan melanjutkan, Komisi VIII akan segera memanggil Menag Fachrul Razi terkait kinerja di Kemenag. Hal itu sebagai tindak lanjut dari pengakuan Sekjen Kemenag H M Nur Kholis Setiawan yang khilaf soal Plt Dirjen Bimas Katolik yang diisi pejabat Muslim.
"Komisi VIII dalam waktu dekat akan mengonfirmasi ke Menteri sejauh apa dampak kesalahan terhadap kinerja dan lainnya di lingkungan Kemenag," kata Marwan.
Marwan juga meminta Fachrul segera membenahi birokrasi di Kemenag. Jika diperlukan, Marwan meminta Fachrul melakukan langkah perbaikan secara menyeluruh.
"Kalau diperlukan, Menteri segera mengambil langkah-langkah perbaikan secara menyeluruh yang kita kenal reformasi birokrasi," ujarnya.