Tersangka KPK Nurhadi kembali mengajukan permohonan praperadilan demi menggugurkan status hukumnya itu. KPK pun tidak mempmasalahkan langkah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu.
"Terkait dengan adanya proses praperadilan ini tidak mengganggu jalannya proses penyidikan. Kami tetap jalan, kami tetap melakukan proses itu dan melakukan mekanisme sesuai hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/2/2020).
Kepastian pengajuan praperadilan itu sebelumnya disampaikan pengacara Maqdir Ismail, yang menjadi kuasa hukum Nurhadi. Praperadilan itu kembali diajukan Nurhadi bersama 2 tersangka lainnya, yaitu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rezky merupakan menantu Nurhadi, sedangkan Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Hiendra disangkakan KPK sebagai pemberi suap untuk Nurhadi dan Rezky berkaitan dengan pengurusan perkara di MA semasa Nurhadi menjabat.
Gugatan praperadilan kali ini disebut Maqdir berbeda dengan praperadilan sebelumnya yang ditolak. Maqdir menyebut praperadilan saat ini secara spesifik ingin menguji tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky. Alasan itu pun dipertanyakan KPK.
"Itu akan menjadi pertanyaan, siapa sesungguhnya penasihat hukum yang menyampaikan itu karena perlu dikonfirmasi apa yang bersangkutan benar penasihat hukum dari yang bersangkutan, yang menjadi tersangka di KPK ataukah penasihat dari praperadilan yang diajukan. Ini harus jelas dulu. Apa legal standingnya dibilang tidak menerima panggilan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka. Nurhadi disebut menerima total suap dan gratifikasi sekitar Rp 46 miliar.
(abw/dhn)