Kejagung Periksa Heru Hidayat dan 11 Saksi Terkait Dugaan TPPU Jiwasraya

Kejagung Periksa Heru Hidayat dan 11 Saksi Terkait Dugaan TPPU Jiwasraya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 21:06 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah  (Wilda HN/detikcom)
Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (Wilda HN/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan tersangka kasus Jiwasraya. Hari ini giliran tersangka Heru Hidayat yang merupakan bos PT Trada Alam Minera.

"Saksi yang diperiksa hari ini tersangka Jiwasraya Heru Hidayat," Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).


Selanjutnya, Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, pemeriksaan saksi secara maraton dilakukan terhadap 11 saksi lainnya terkait penguatan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ada pemeriksaan 11 orang ini pihak dari Jiwasraya, ada juga pihak nominee, dan beberapa sekuritas. Nah ini masih penguatan terkait TPPU," jelas Febrie.


11 saksi yang diperiksa antara lain: Direktur PT Prospera Asset Management, Elisabeth Dwika Sari; Direktur Finandial PT Gunung Bara Utama, Johan Siboney Handojono; Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, Dicky Kurniawan; Kepala Bagian Keuangan PT Jiwasraya, Candra Triana; Kepala Divisi Atuaria PT Asuransi Jiwasraya, Iswardi; Kepala Divisi Operasional Bisnis Retail PT Asuransi Jiwasraya, Buddy Nugraha; Tim Pengelola Investasi PT gap Capital, Akbar Kuncoro; serta para nominee yakni Catherine, Jimmy Sutopo; kemudian saksi yang tak terima rekeningnya di blokir yaitu Bachtiar Effendi dan Tjan Ming Seng.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk sangkaan korupsi, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan berkaitan dengan sangkaan TPPU, Febrie menyebut sudah memeriksa 8 saksi.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads