Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan keempat pelaku adalah HK (25), FE (23), AR (20), dan FR (20), warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung. Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor korban, batu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, dan beberapa barang bukti lain.
"Kami masih melakukan pengembangan. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Eva Guna Pandia, Selasa (11/2/2020).
Keempat pelaku diduga menganiaya dua pengendara sepeda motor, Bemby (25), warga Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, dan Mohammad Soli (18), warga Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki, Tulungagung. Korban Soli mengalami patah tulang pada lengan kanan.
Dia menjelaskan penganiayaan secara beramai-ramai itu bermula saat kelompok pemuda di Tulungagung pulang menyaksikan konser musik di wilayah Tulungagung Kota. Saat itu rombongan salah satu kelompok mendapat pengawalan polisi untuk kembali ke kampungnya.
"Namun, di tengah perjalanan, korban Soli mengalami ban kempis, sehingga ketinggalan rombongan. Nah, setelah ditambal, kemudian dia melanjutkan perjalanan. Tiba di Gandong, ada kelompok pemuda dari organisasi lain. Kemudian korban ini dilempari batu hingga patah tangannya," jelas Pandia.
Korban akhirnya ditolong warga sekitar dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Bukan hanya itu, tidak berselang lama dari peristiwa itu, kembali terjadi aksi penganiayaan.
Korban Bemby, yang berboncengan dengan suaminya sepulang kerja dari Trenggalek, tiba-tiba dilempari batu oleh pelaku. Aksi brutal itu dilakukan secara beramai-ramai.
"Suami korban sempat akan memberikan pertolongan, namun diancam oleh pelaku akan dikeroyok. Korban akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke salah satu klinik," katanya.
Pandia menambahkan polisi langsung bergerak cepat, hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. Saat ini polisi juga masih melakukan pendalaman. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Akibat perbuatannya, kini keempat pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung dam dijerat Pasal 170, 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (fat/fat)