Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) mengisi jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik dengan pejabat beragama Islam menuai polemik.
Kemenag memohon maat atas kekhilafan itu.
Permohonan maaf Kemenag disampaikan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dalam keterangan di situs resmi Kemenag seperti dilihat pada Selasa (12/2/2020).
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengaku kurang cermat terkait Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I. Kekurangcermatan ini menimbulkan khilaf sehingga kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.
Berikut buka-bukaan Kemenag soal Khilaf 'Pak Haji' Jabat Plt Bimas Katolik:
Duduk Perkara
Awalnya Plt Dirjen Bimas Katolik dijabat Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, dengan alasan memudahkan koordinasi. Pejabat sebelumnya, Eusabius Binsasi, yang beragama Katolik, memasuki usia pensiun pada Juli 2019. Karena Muhammadiyah Amin sakit, Nur Kholis yang juga menjabat Sekjen Kemenag itu lalu ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik (Kemenag).
Penunjukan Nur Kholis mengundang tanda tanya besar dari Netizen di Media Sosial. Polemik ini juga menyedot perhatian sejumlah kalangan.
Nur Kholis mengatakan penunjukan dirinya sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik karena dianggap posisinya sebagai Sekjen Kemenag bisa lebih fleksibel. Ia menyebut penunjukannya sebagai Plt juga 'hanya' dibekali surat perintah, dan bukan SK. Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menegaskan Nur Kholis hanya menjalankan tugas administratif.
Mudahkan Koordinasi
Dirjen Bimas Islam ditunjuk menjadi Plt Dirjen Bimas Katolik memiliki sejumlah pertimbangan. Salah satunya untuk memudahkan koordinasi.
"Pertama, setelah Pak Eusabius Binsasi pensiun pada bulan Juni 2019 yang lalu, kemudian Pak Menag waktu itu menugasi atau memerintahkan kepada Dirjen Bimas Islam untuk menjadi Plt. Ini tentu pertimbangannya karena ruang kerja Ditjen Bimas Islam dengan Ditjen Bimas Katolik itu hanya beda tangga. Jadi untuk memudahkan koordinasi," jelas Nur Kholis.
"Ketika awal Januari kemudian kami dipanggil oleh pimpinan, oleh Pak Menteri untuk memberikan pendapat, untuk meringankan kira-kira begitulah, tugas dari Dirjen Bimas Islam, karena satu dan lain hal sedang menderita sakit," imbuhnya.
Dasar Aturan
Nur Kholis menjelaskan dasar aturannya, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran Kepala BKN yang memperbolehkan eselon 1 di bawahnya untuk ditugasi sebagai Plt. Selain itu, Nur Kholis menyebut tiga pejabat eselon 2 di Ditjen Bimas Katolik tidak mungkin menjadi Plt karena sudah mengisi jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Ini yang kemudian membuat kami menyampaikan saran agar kemudian Plt dijabat eselon 1 yang setingkat, sehingga kemudian melihat kepada SDM yang masih tersedia yang sekarang definitif, maka pilihan Pak Menteri waktu itu adalah menugasi Sekjen untuk kemudian menjadi Plt Dirjen Bimas Katolik. Dan kami juga komunikasikan dengan mitra strategis, terutama KWI dan teman-teman yang lain," jelasnya.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sebelumnya menjelaskan pemilihan plt itu karena selevel. Dia mengibaratkan posisi Dirjen Bimas di Kemenag sebagai jabatan untuk jenderal dalam militer. "Kan selevel, kan ada aturannya. Katakanlah nggak boleh lah jabatan jenderal kemudian diisi oleh mayor, kan nggak boleh. Jabatan yang selevel cuma itu," kata Fachrul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid juga menegaskan penunjukan Nur Kholis sebagai Plt Dirjen karena ada benturan dalam aturan. "Ada ketentuan pejabat Plt itu harus dari tingkat eselon yang sama," kata Zainut pada Sabtu (8/2/2020).
Khilaf dan Maaf
Sekjen Kemenag M Nur Cholis Setiawan mengaku kurang cermat terkait Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I. Kekurangcermatan ini menimbulkan khilaf sehingga kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.
Dia mengaku masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," kata M Nur Kholis Setiawan.
Lelang Jabatan
Lelang jabatan Dirjen Bimas Katolik akan dimulai pekan depan.
"Ini kan lagi lelang jabatan, melalui lelang jabatan. Nggak boleh diisi sembarangan, sudah ada aturannya," kata Menag Fachrul Razi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/1/2020).
"Mulai minggu depan ini, keputusannya sudah ditandatangani," imbuhnya.
Fachrul memastikan Dirjen Bimas Katolik nantinya benar-benar akan diisi pejabat beragama Katolik. Ia menegaskan selain yang beragama Katolik tidak diperbolehkan mengikuti lelang jabatan. "Oh sudah jelas dong. Yang bukan agama Katolik nggak boleh ikutan," ujar Fachrul.
Hal yang sama juga disampaikan Nur Kholis. Menurut dia, Menag akan menunjuk Pelaksana Tugas Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Inspektur Jenderal (Irjen) dari internal unit kerjanya masing-masing.
"Selasa, 11 Februari 2020, segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada SE BKN Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," sebut M Nur Kholis.