Kuasa hukum terdakwa kasus suap Meikarta, Iwa Karniwa, menghadirkan dua saksi ahli meringankan. Kesaksian keduanya diyakini menepis dakwaan kepada eks sekda Jabar tersebut yang mempercepat draf persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara suap Meikarta, Iwa disebut menerima duit Rp 900 juta untuk memuluskan persetujuan substansi RDTR Kabupaten Bekasi. Kemudian muncul bukti-bukti yang ditunjukkan jaksa KPK adanya draf persetujuan substansi RDTR Kabupaten Bekasi yang diduga dibuat Iwa.
Draf persetujuan substansi RDTR Kabupaten Bekasi tersebut muncul sebelum adanya rapat. Padahal seharusnya, draf tersebut merupakan hasil dari rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang (BKPRD) Jabar yang diketuai Wagub Jabar Deddy Mizwar kala itu. Dalam draf persetujuan substansi RDTR tersebut sudah dibubuhkan sejumlah paraf pejabat terkait, di antaranya Sekda Jabar Iwa Karniwa saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, saksi ahli dari ASN Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan Pemprov Jabar Febriadi mengatakan surat yang menjadi bukti jaksa dalam dakwaan masih merupakan draf. Artinya, masih bisa berubah dalam pembahasan rapat.
"Artinya itu masih draf bisa berubah dalam pembahasan," kata Febriadi dalam kesaksiannya di sidang lanjutan suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (10/2/2020).
Di sisi lain, Febriadi menyebut seharusnya draf tersebut tidak boleh ada paraf dalam sebuah draf. "Memang nggak boleh ada paraf kalau bentuknya masih draf," tutur dia.
Tonton juga Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi di Sidang Meikarta :