Saksi Meringankan Iwa Karniwa Ungkap Mekanisme Persetujuan RDTR

Sidang Suap Meikarta

Saksi Meringankan Iwa Karniwa Ungkap Mekanisme Persetujuan RDTR

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 19:00 WIB
Dua Saksi Meringankan Iwa Karniwa
Saksi ahli dari ASN Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan Pemprov Jabar Febriadi. (Foto: Mukhlis Dinillah/detikcom)
Bandung -

Kuasa hukum terdakwa kasus suap Meikarta, Iwa Karniwa, menghadirkan dua saksi ahli meringankan. Kesaksian keduanya diyakini menepis dakwaan kepada eks sekda Jabar tersebut yang mempercepat draf persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara suap Meikarta, Iwa disebut menerima duit Rp 900 juta untuk memuluskan persetujuan substansi RDTR Kabupaten Bekasi. Kemudian muncul bukti-bukti yang ditunjukkan jaksa KPK adanya draf persetujuan substansi RDTR Kabupaten Bekasi yang diduga dibuat Iwa.

Draf persetujuan substansi RDTR Kabupaten Bekasi tersebut muncul sebelum adanya rapat. Padahal seharusnya, draf tersebut merupakan hasil dari rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang (BKPRD) Jabar yang diketuai Wagub Jabar Deddy Mizwar kala itu. Dalam draf persetujuan substansi RDTR tersebut sudah dibubuhkan sejumlah paraf pejabat terkait, di antaranya Sekda Jabar Iwa Karniwa saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, saksi ahli dari ASN Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan Pemprov Jabar Febriadi mengatakan surat yang menjadi bukti jaksa dalam dakwaan masih merupakan draf. Artinya, masih bisa berubah dalam pembahasan rapat.

"Artinya itu masih draf bisa berubah dalam pembahasan," kata Febriadi dalam kesaksiannya di sidang lanjutan suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (10/2/2020).

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Febriadi menyebut seharusnya draf tersebut tidak boleh ada paraf dalam sebuah draf. "Memang nggak boleh ada paraf kalau bentuknya masih draf," tutur dia.

Tonton juga Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi di Sidang Meikarta :

Sementara saksi ahli lainnya dari ASN Biro Hukum Pemprov Jabar Aam Amzad menuturkan mekanisme pengurusan persetujuan substansi RDTR pada umumnya cukup panjang. Dalam kasus ini, pengurusan tersebut masih di tahap awal.

"Jadi memang cukup panjang untuk mekanisme RDTR ini. Mulai dari daerah, provinsi hingga ke kementerian sampai akhirnya berbentuk perda," kata Aam.

Anton Sulton, kuasa hukum Iwa Karniwa, menyebut kapasitas kliennya dalam draf surat tersebut hanya sekedar mengetahui sebagai sekda Jabar. "Klien kami dalam draf itu menandatangani sebagai sekda Jabar bukan BKPRD. Artinya hanya sekedar mengetahui saja bukan berkewenangan terkait RDTR itu sendiri yang disetujui BKPRD seharusnya," kata Anton.

Saksi Meringankan Iwa Karniwa Ungkap Mekanisme Persetujuan RDTRSaksi ahli dari ASN Biro Hukum Pemprov Jabar Aam Amzad. (Foto: Mukhlis Dinillah/detikcom)

Selain itu, kata dia, mengenai persetujuan substansi RDTR Kabupaten Bekasi masih berbentuk draf bukan surat. Sehingga, pihaknya memandang draf tersebut belum bisa dieksekusi sebagai sebuah persetujuan.

"Karena masih berbentuk draf berarti tidak bisa terlaksana (persetujuan substansi RDTR). Apalagi kalau dilihat mekanismenya itu, masih tahap awal sekali untuk sampai bisa menjadi perda nantinya," ujar Anton.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads