Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin memberikan kesaksian memberatkan terdakwa kasus suap Meikarta, Iwa Karniwa. Neneng mengetahui adanya pemberian uang Rp 1 miliar kepada Iwa untuk pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.
Neneng dalam kesaksiannya mengatakan pengurusan Perda RDTR selama ini diurus Neneng Rahmi Nurlaili eks Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi. Saat itu, ia tidak mengetahui proses pengurusan Perda RDTR karena sedang cuti untuk Pilkada.
"Saya karena sedang cuti dapat laporan dari Neneng Rahmi akan diparipurnakan (DPRD Kabupaten Bekasi)," kata Neneng dalam sidang suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Aher-Demiz Jadi Saksi di Sidang Iwa Karniwa |
Ia menuturkan setelah diproses oleh DPRD Jabar, Perda RDTR ini perlu pengesahan dari Pemprov Jabar. Menurut Neneng Rahmi, untuk pengurusan pengesahan RDTR tersebut sudah diurus melalui Iwa Karniawa yang saat itu sekda Jabar.
Neneng menyebut berdasarkan keterangan Neneng Rahmi, Iwa meminta Rp 1 miliar untuk pengesahan RDTR. Uang tersebut merupakan pemberian Lippo untuk pengurusan RDTR Pemkab Bekasi.
"Neneng (Rahmi) pernah ngomong yang bantu urus pak Iwa. Untuk pengurusan pak Iwa minta Rp 1 miliar," ungkap dia.
Dia mengaku juga sempat menyarankan tidak melalui jalur Iwa. Pasalnya, Neneng Rahmi sempat menyebut Iwa meminta uang kembali di luar Rp 1 miliar yang diminta sebelumnya.
"Iya (pernah). Karena pernah diskusi, Neneng Rahmi bilang ada bahasa minta lagi (uang) pak Iwa," ujar Neneng.
Tonton juga video Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Presdir Lippo soal Meikarta:
(mud/bbn)