Polisi menangkap tiga kurir sabu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ketiga pelaku sempat menyembunyikan 200 gram sabu di dalam sebuah kotak amal.
Ketiga pelaku itu adalah GR (19), HF (21), dan AB (47). Penangkapan ketiganya bermula dari adanya laporan ke polisi terkait akan adanya transaksi narkoba di Kampung Rawa Bebek, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (4/2).
Di situ, polisi menangkap HF dan GR. Namun, saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba padanya. Selanjutnya, polisi menggeledah kontrakan HF dan GR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan di dalam kotak (amal) ini 12 bungkus plastik ini. Total semua ada 2 ons, yang 1 ons sudah dibungkus dalam 12 plastik," ujar Kapolsek Pondok Gede Kompol Hersiantony di Polsek Pondok Gede, Jalan Jatiwaringin Raya, Kota Bekasi, Jumat (7/2/2020).
Hersiantony mengatakan kotak amal dijadikan tempat penyimpanan barang haram untuk mengelabui petugas. Polisi memastikan tidak ada hubungan antara pelaku dan masjid ataupun lembaga keagamaan lainnya.
"Kotak amalnya (diletakkan) di rak di ruang tengah," ungkap Hersiantony.
![]() |
Tonton juga video Gerebek 2 Diskotek, BNN Jaring 108 Pengunjung Positif Narkoba:
HF dan GR mengaku akan menjual barang haram itu kepada AB. Kemudian, polisi melakukan undercover dengan menyuruh Harry melakukan pertemuan dengan Abu Bakar di Jalan Wahab Affan, Medan Satria, Kota Bekasi.
"Kita tahan namanya Saudara A," kata Hersiantony.
Ketiganya merupakan kurir narkoba. Polisi masih mendalami dan mengembangkan penangkapan ketiga pelaku ini.
"Kurir (tiga-tiganya). Kalau bandar di Kemayoran itu yang masih dalam DPO itu masih kita kejar," ujarnya.
"Harga total ini keseluruhannya Rp 230 juta," lanjutnya.
Seorang pelaku, HF, mengaku menyimpan narkoba di dalam kotak amal agar 'aman'. Ia mengaku membeli kotak amal itu secara khusus di online shop.
"Pesen di online shop," kata HF.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku adalah 13 bungkus plastik bening isi sabu dengan total berat 200,85 gram dan 3 buah ponsel. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.