Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis Happy Five (H5) sebanyak 38.400 butir yang akan diedarkan saat hari Valentine di Jakarta. Happy Five yang dikirim dari Taiwan itu dibungkus dengan permen 'Inggris' untuk mengelabui petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi terkait akan adanya H5 yang dikirim dari Taiwan ke Indonesia melalui Pos Indonesia pada Januari 2020. Polisi mulai melakukan pemantauan hingga paket itu dikirim sebanyak dua kali dan diterima oleh tersangka berinisial E.
"Ini sekitar kurun waktu 1 minggu lebih melakukan penyelidikan berdasarkan laporan akan ada pengiriman barang dari Taiwan. Ini jaringan internasional," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/2/2020)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1 Februari di daerah Kemayoran, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial E dan menggeledah rumahnya. Di sana, polisi menemukan pil H5 dibungkus dengan 'permen Inggris'.
"Saat ditangkap, diamankan E padanya nggak ditemukan (barang bukti) saat itu. Kemudian digiring masuk ke kediamannya, di dalam rumahnya ditemukan 32 bungkus seperti ini. Ini adalah (bungkus) permen buatan Inggris, ini dia kelabui dengan dibungkus permen buatan Inggris," ungkap Yusri.
Yusri menyebut H5 dengan dibungkus permen Inggris ini merupakan modus baru untuk mengelabui petugas. Dia menyebut biasanya H5 diedarkan dalam bentuk tablet seperti obat.
![]() |
Simak Video "Hewan Unik untuk Valentine, Surabaya"
Dalam dua kali pengiriman H5 dari Taiwan itu, tersangka menerima 38.400 butir Happy Five dibungkus dengan 32 bungkus permen Inggris. Polisi menyebut tersangka E akan mengirimkan barang haram itu ke salah satu tersangka yang masih DPO.
"Ini sementara masih kita dalami untuk cari siapa di atas. Pengakuan dia dia hanya disuruh dengan upah Rp 50 juta untuk 2 paket ini. Nantinya ini akan ada yang mengambil," kata Yusri.
H5 ini rencananya akan diedarkan untuk hari Valentine. Rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam di Jakarta.
"Keterangan awal dari tersangka mau didistribusikan saat hari Valentine. Rencana mau diedarin di Jakarta, khususnya di tempat-tempat hiburan," jelas Yusri.
Polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
![]() |